Surabaya Newsweek - Kekalahan
Pemerintah Kota Surabaya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) terhadap gugatan
Marvell City di ‘duga’ ada permainan antara pejabat Pemkot dengan pihak
pengembang Marvell City (PT.Assa Land).
Untuk itu, anggota
DPRD Kota Surabaya berharap masalah ini dapat dibongkar seluas-luasnya ke
publik agar, masyarakat tahu, mengapa Pemkot Surabaya bisa kalah dengan Marvell
City.
Anggota Komisi C DPRD
Kota Surabaya, M.Machmud mengatakan, soal kalah di PN yang patut dipertanyakan
adalah Pemkotnya, mengapa Pemkot melemahkan diri padahal dari segi hukum bahwa
Jalan Upajiwa merupakan aset Pemkot, tapi faktanya pengembang tetap menang
dengan kepemilikan lahan Jalan Upajiwa.
“Jika ada permainan
dari masalah sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City, maka harus
dibongkar seluas-luasnya aga masyarakat mengetahui bahwa hal ini tidak
dibenarkan.”ujarnya, kepada wartawa di ruang media DPRD Kota Surabaya, Selasa
(27/12/16).
Ia menjelaskan,
pelepasan aset Pemkot seharusnya jangan sampai terulang lagi saat Jalan Kenari
di Simpang Dukuh sudah lepas ke tangan pengembang. “Masak Jalan Upajiwa mau
lepas lagi?”tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.
M.Machmud yang Mantan
jurnalis tersebut menerangkan, sertifikat lahan Jalan Upajiwa sebenarnya sudah
terdaftar di PU, namun secara diam-diam oleh pihak Marvell City diajukan ke
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, kami di Komisi C meminta kepada
Pemkot segera mengirim surat ke BPN yang menyatakan bahwa jalan Upajiwa adalah
sah milik Pemkot, supaya permohonan sertifikat PT Assa land selaku pengembang
Marvell City dibatalkan.
“Saya memberi
peringatan kepada Pemkot jangan sampai Jalan Kenari terulang lagi, ko bisa
jalan raya keluar sertifikat. Nah ini ko mau terjadi lagi, pengembang Marvell
City sudah mengurus ke BPN, namun sekarang sama BPN di hentikan dahulu sampai
tunggu gugatan. Rupanya BPN itu mau
lanjut jika gugatan PT Assa Land menang, nah gawatnya gugatan PT Assa Land
menang di tingkat PN.”kata Machmud.
Setelah menang di
tingkat PN, kata Macmud, ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) belum tahu lagi
sampai di tingkat MA mungkin, sehingga keputusan tersebut kalo inkrah maka
proses sertifikat bisa dilanjut. Jika hal ini terjadi, ujarnya, maka
hilanglah aset Pemkot berupa lahan seluas 1968 meter persegi, dan untuk kedua
kalinya aset Pemkot hilang ditangan-tangan pengembang.