Komisi C Curigai Kekalahan Pemkot di Pengadilan Negeri

Surabaya Newsweek - Kekalahan Pemerintah Kota Surabaya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) terhadap gugatan Marvell City di ‘duga’ ada permainan antara pejabat Pemkot dengan pihak pengembang Marvell City (PT.Assa Land).  

Untuk itu, anggota DPRD Kota Surabaya berharap masalah ini dapat dibongkar seluas-luasnya ke publik agar, masyarakat tahu, mengapa Pemkot Surabaya bisa kalah dengan Marvell City.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M.Machmud mengatakan, soal kalah di PN yang patut dipertanyakan adalah Pemkotnya, mengapa Pemkot melemahkan diri padahal dari segi hukum bahwa Jalan Upajiwa merupakan aset Pemkot, tapi faktanya pengembang tetap menang dengan kepemilikan lahan Jalan Upajiwa.

“Jika ada permainan dari masalah sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City, maka harus dibongkar seluas-luasnya aga masyarakat mengetahui bahwa hal ini tidak dibenarkan.”ujarnya, kepada wartawa di ruang media DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12/16).

Ia menjelaskan, pelepasan aset Pemkot seharusnya jangan sampai terulang lagi saat Jalan Kenari di Simpang Dukuh sudah lepas ke tangan pengembang. “Masak Jalan Upajiwa mau lepas lagi?”tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.

M.Machmud yang Mantan jurnalis tersebut menerangkan, sertifikat lahan Jalan Upajiwa sebenarnya sudah terdaftar di PU, namun secara diam-diam oleh pihak Marvell City diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, kami di Komisi C meminta kepada Pemkot segera mengirim surat ke BPN yang menyatakan bahwa jalan Upajiwa adalah sah milik Pemkot, supaya permohonan sertifikat PT Assa land selaku pengembang Marvell City dibatalkan.

“Saya memberi peringatan kepada Pemkot jangan sampai Jalan Kenari terulang lagi, ko bisa jalan raya keluar sertifikat. Nah ini ko mau terjadi lagi, pengembang Marvell City sudah mengurus ke BPN, namun sekarang sama BPN di hentikan dahulu sampai tunggu gugatan.  Rupanya BPN itu mau lanjut jika gugatan PT Assa Land menang, nah gawatnya gugatan PT Assa Land menang di tingkat PN.”kata Machmud.

Setelah menang di tingkat PN, kata Macmud, ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) belum tahu lagi sampai di tingkat MA mungkin, sehingga keputusan tersebut kalo inkrah maka proses sertifikat bisa dilanjut. Jika hal ini terjadi, ujarnya,  maka hilanglah aset Pemkot berupa lahan seluas 1968 meter persegi, dan untuk kedua kalinya aset Pemkot hilang ditangan-tangan pengembang.  

“Saya tidak menuduh, namun cukup curiga Pemkot Surabaya sengaja melemah dengan tidak memberi data sehingga investor Marvell City bisa menang. Oleh karenanya kita di dewan sedang menyiapkan hak angket agar Pemkot segera memberi keterangan sejelas-jelasnya mengapa aset bisa lepas begitu saja. Prinsipnya kita Fraksi Demokrat siap dengan hak angket ”ungkapnya. ( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement