Kasus Pencabulan Anak Masih Tahap Pemanggilan Saksi

TULUNGAGUNG - Rujukan laporan kepolisian, LP/248/x/2016/res tl agung ,pada 21/10. Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, membujuk anak, melakukan tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan.pencabulan diduga dilakukan ,SJ 70 tahun, alamat Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, terjadi sekitar pukul 10.45 WIB, di rumah pelaku  pemilik kos. Dijerat pasal 81 ,ayat 1 dan, atau 2, pasal 82 ,ayat 1, Undang-undang Perlindungan Anak, No. 35 tahun 2014, maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun. Berdasarkan, sprindik 360/XI/2016, Reskrim 26/11. Sp2hp ke,satu, No. B/702/X/2016, Reskrim 24/10, dan kedua, No. B/762/XI ,Reskrim pada 20/11, ketiga No. B/775/XI/2016/,Reskrim pada 29/11, tersebut, sudah memeriksa Yanti alias Santi, bin Matsujak, orangtua kandung dari korban. Dan Mawar usia 5 tahun adalah korban serta saksi, SY, NF.

Pemberitahuan pemanggilan terhadap sekretaris desa (Supomo), ketua RT ( Suyono ) dan, SJ, pada 19/12. Dalam keterangannya kekoran,awalnya dia merasa was was anaknya  di tinggal sendirian di rumah kost,lalu  bersama teman kerjanya di ajak pulang.

Alangkah kagetnya melihat anak usia lima tahun itu sedang kedapatan duduk di atas tubuh terlapor di dalam rumah ruang nonton tv. Keesokannya korban  menangis merasakan sakit saat buang air kecil (kencing).Tangisan korban  membikin orangtua bingung lalu melaporkan kasus dugaaan pencabulan itu ke kantor desa Loderesan,sayangnya, laporan saksi palapor  tidak terlalu tanggapi. 

Sehingga pelapor bersama anaknya melaporkan kasus pencabulan itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Tulungagung. Hasil  visum di kemaluan korban ada sobek 1, cm, selain mengaku ke penyidik,anak berusia 5 tahun dengan polos mengatakan, kemaluannya dimasuki manuk dua kali dengan diupahi ice cream,serta diancam kalau memberitahu ke orang lain  akan dicubit, kata korban. Bersambung.. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement