TULUNGAGUNG
- Rujukan laporan kepolisian, LP/248/x/2016/res
tl agung ,pada 21/10. Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman
kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, membujuk anak,
melakukan tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan.pencabulan diduga dilakukan
,SJ 70 tahun, alamat Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, terjadi sekitar pukul
10.45 WIB, di rumah pelaku pemilik kos.
Dijerat pasal 81 ,ayat 1 dan, atau 2, pasal 82 ,ayat 1, Undang-undang
Perlindungan Anak, No. 35 tahun 2014, maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.
Berdasarkan, sprindik 360/XI/2016, Reskrim 26/11. Sp2hp ke,satu, No.
B/702/X/2016, Reskrim 24/10, dan kedua, No. B/762/XI ,Reskrim pada 20/11,
ketiga No. B/775/XI/2016/,Reskrim pada 29/11, tersebut, sudah memeriksa Yanti
alias Santi, bin Matsujak, orangtua kandung dari korban. Dan Mawar usia 5 tahun
adalah korban serta saksi, SY, NF.
Pemberitahuan pemanggilan terhadap sekretaris
desa (Supomo), ketua RT ( Suyono ) dan, SJ, pada 19/12. Dalam keterangannya
kekoran,awalnya dia merasa was was anaknya
di tinggal sendirian di rumah kost,lalu
bersama teman kerjanya di ajak pulang.
Alangkah kagetnya melihat anak
usia lima tahun itu sedang kedapatan duduk di atas tubuh terlapor di dalam
rumah ruang nonton tv. Keesokannya korban
menangis merasakan sakit saat buang air kecil (kencing).Tangisan
korban membikin orangtua bingung lalu
melaporkan kasus dugaaan pencabulan itu ke kantor desa Loderesan,sayangnya,
laporan saksi palapor tidak terlalu
tanggapi.
Sehingga pelapor bersama anaknya melaporkan kasus pencabulan itu ke
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Tulungagung. Hasil visum di kemaluan korban ada sobek 1, cm,
selain mengaku ke penyidik,anak berusia 5 tahun dengan polos mengatakan,
kemaluannya dimasuki manuk dua kali dengan diupahi ice cream,serta diancam
kalau memberitahu ke orang lain akan
dicubit, kata korban. Bersambung.. (NAN)