BANYUWANGI - Peraturan Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada
tanggal 02 Desember 2016 No. 76 tahun 2016 pasal 5 tentang Penghasilan tetap
dan tunjangan lain yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat
Desa, menerima tambahan tunjangan yang bersumber dari pengelolahan Bengkok
secara keselurahan.
Kepala Desa Gentengwetan kecamatan Genteng Banyuwangi
“ Hasan SH” mengapresiasi Perbub No. 76 tahun 2016 pasal 5, dan ini sebenarnya
bukan hal yang baru, sebab sebelumnya ada Peraturan Pemerintah yang terbit, di
mana ada UU yang merubahnya. Dimana oleh
Bupati ditanda tangani bahwa Tanah Bengkok itu untuk kesejaterahan Kepala Desa
dan Perangkatnya.
Kalau sebelumnya ada Perbub No.17 th 2015 yaitu
tunjangan lain Kepala Desa dan Perangkatnya yang bersumber dari pengelolahan
Bengkok hanya sebesar 80%, sedangkan 20% sisanya di manfaatkan untuk
penyelenggaraan operasional pemerintahan desa, pembangunan desa dan
kemasyarakatan.
“Alhamdhulilah akhirnya semuanya bisa kembali ke
penghasilan kepala desa sesuai dengan hak asal-usul. Harapannya untuk
teman-teman kepala desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, walaupun kita
mengerjakan bengkok sesuai dengan peraturan yang ada, pengelolahannya tetap pemerintah
desa, dan tetap dimasukkan di APBDes, dan peruntukannya untuk
kesejaterahan kepala desa dan
perangkatnya”. Katanya. (jok)