Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata
tidak begitu saja menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jalan di
perumahan Villa Bukit Mas. Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684
PK/Pdt/2012 Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari, diharuskan ikut membayar
tanggung renteng sebesar Rp. 3.835.065.000 kepada Linda Handayani Nyoto selaku
pemilik lahan.
Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya,
Ignasius Hotlan menyebut putusan yang telah dikeluarkan MA tidak jelas.
Meskipun pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.
"Kita telah meminta penjelasan ke MA. Karena menurut kita
lahan tersebut merupakan fasum yang harus diserahkan," ujar Ignasius
Hotlan, Rabu (21/12/2016).
Hotlan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berita acara serah
terima aset yang tersimpan di Sistem Informasi Management Barang Daerah
(Simbada). Sedangkan untuk bukti sertifikat, Hotlan mengaku tidak mengetahui.
"Untuk sertifikatnya saya belum tahu. Nanti akan kita cari
dan dibawah dalam dengar pendapat berikutnya," terang Hotlan.
Disinggung soal pernyataan perwakilan PT. Villa Bukit Mas, Didik
bahwa tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari
menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah
Kota Surabaya, Hotlan enggan menanggapi.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan
membawa sejumlah bukti berupa sertifikat dan bukti perizinan yang ada dalam
hearing berikutnya. Dengan demikian akan diketahui fakta yang sebenarnya.
"Sah-sah saja ngomong demikian. Tapi perlu dibuktikan
dengan bukti-bukti yang ada dalam pertemuan berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Linda Handayani Nyoto, Sugiharto
memberi deadline hingga akhir tahun untuk permasalahan tersebut. Jika sampai
awal tahun belum ada eksekusi, pihaknya akan menutup jalan itu.
Menurut Sugiharto, keluarganya telah mengajukan permohonan untuk
segera dilaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi hingga
saat ini eksekusi tidak kunjung dijalankan.
"Kami tunggu sampai akhir tahun. Kalau sampai akhir tahun
tidak ada realisasi akan kita tutup," tandas Sugiharto.
Terpisah, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Budi Leksono
menyesalkan hearing kali ini. Sebab untuk kesekian kalinya Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak ada yang hadir.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut Budi Leksono berharap
dalam pertemuan berikutnya seluruh Kepala SKPD terkait wajib hadir. Dengan
demikian, ada keputusan yang dihasilkan.
"Mestinya Kepala SKPD hadir. Kalau nanti kembali tidak
hadir hearing terpaksa akan kita tunda," pungkas Budi Leksono.( Ham )