Surabaya Newsweek - Kalangan
DPRD Kota Surabaya di Komisi A mengapresiasi pihak Pemerintah (Pemkot) Kota
Surabaya yang ingin menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas lahan milik
Sugiharto, di Jalan Abdul Wahab yang diambil alih oleh pengembang dan dijadikan
akses jalan di kawasan Villa Bukit Mas Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD
Kota Surabaya, Budi Leksono, mengatakan, dengan kehadiran dari Dinas Cipta
Karya Kota Surabaya dalam hearing antara Komisi A dengan pihak Villa Bukit Mas
dan pemilik lahan, hasilnya bahwa pihak Pemkot akan memanggil para pengembang
di sekitar jalan Villa Bukit Mas, untuk segera membayar ganti rugi lahan miliki
Sugiharto sebesar Rp 3,8 miliar, yang sudah ditetapkan oleh keputusan Mahkamah
Agung (MA).
“Rencananya Januari
2017 pihak Pemkot yang dikomandoi oleh Dinas Cipta Karya akan memanggil
pengembang yang ada di sekitar jalan Villa Bukit Mas. Jalan yang di sengketakan
cuma satu sisi jalur saja dengan ukuran 15x600 meter per segi yang
diklaim.”ujarnya kepada wartawan usai hearing antara Komisi A dengan pengembang
Villa Bukit Mas dan pemilik lahan Sugiharto, di gedung DPRD Kota Surabaya,
Kamis (29/12/16).
Ia menjelaskan, dalam
kasus Sugihato ini ganti rugi yang dibebankan ke Villa Bukit Mas jangan
bersifat ‘tanggung renteng’.
Dan kami di Komisi A
memang melihat ganti rugi ini tidak bisa ditanggung renteng karena di
sekitar jalan Villa Bukit Mas ada juga pengembang properti, artinya jangan
dipukul rata. Karena mungkin ada pengembang besar, ada juga pengembang yang
sedang masih melakukan transaksi di lokasi tersebut.
“Nah ini para
pengembang di sekitar kawasan Villa Bukit Mas akan dipanggil oleh Pemkot
Surabaya sebagai partisipasi dari bentuk ganti rugi kepada Sugiharto.
Terpenting Sugiharto sebagai pemilik lahan jangan sampai bicara penambahan
nilai ganti rugi, karena sudah ada inkrah dari MA bahwa ganti rugi sebesar Rp
3,8 miliar.”tegasnya.
Lebih lanjut, Budi
Leksono menjelaskan, masalah ini memang segera disikapi oleh Pemkot dalam hal
ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, terutama soal tanggung
renteng ganti rugi yang memang seharusnya tidak terjadi atau tidak dengan
tanggung renteng.