Surabaya Newsweek - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Patti Selanno minta pemerintah kota mencairkan dana penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) di tahun anggaran 2017.
Dia tidak ingin seperti empat tahun sebelumnya, yakni penyertaan modal selalu tidak pernah terserap, bahkan tidak dicairkan.
Menurut Rio, faktor penyebab tak terserapnya penyertaan modal, yakni kejelasan aset di atas lahan KBS, sudah tidak bisa jadi alasan lagi. Sebab, seluruh aset di PDTS KBS, kini sudah bisa dikelola PDTS KBS.
Oleh karena itu, kata Rio, di tahun anggaran 2017, penyertaan modal harus dicairkan pemkot ke PDTS KBS agar bisa dipakai untuk revitalisasi aset, seperti kandang-kandang yang kondisinya sudah tidak layak.
"Sudah tidak ada alasan lagi. Masak pemkot ingin KBS bisa berjaya lagi tapi mencairkan dana saja tidak dipercaya. Kami akan buat evaluasi tiga bulanan untuk penyerapan anggarannya selama tahun 2017 mendatang," kata Rio, kemarin.
Penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya ini termasuk yang jadi salah satu sorotan anggota dewan, sebelum APBD 2017 disahkan, 30 November kemarin.
Sebab, selama beberapa tahun terakhir, anggaran penyertaan modal yang selalu dimasukkan dalam APBD, tidak pernah terserap, bahkan tidak dicairkan sampai tahun anggaran berakhir.
Seperti untuk PDTS KBS, penyertaan modal dilakukan sejak tahun anggaran 2013, sesuai Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS. Nilainya, sebesar Rp 54 miliar.
Kalau dihitung sejak 2013, berarti sudah masuk tahun ke lima untuk APBD 2017, sehingga seharusnya sudah mau habis. "Namun ternyata alokasi penyertaan ini adalah Rp10 miliar pertama," kata Rio.
Alasannya, pemkot terlalu berhati-hati dalam melakukan pencairan anggaran. Sebab, selama ini aset seperti kandang dan gedung di atas kahan KBS statusnya masih belum jelas dan tidak bisa dikelola PDTS KBS.
Senada, Achmad Zakaria yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya berharap pemkot segera menggelontorkan dana penyertaan modal yang sudah tertuang dalam APBD tanpa ragu-ragu.
Jika ternyata penyerapan dan penggunaannya tidak sesuai dan ada rasa khawatir mencairkannya, kata Zakaria, lebih baik pemkot tidak perlu mengajukan anggaran dengan nomenklatur tersebut.
Hal ini untuk menghindari dana penyertaan modal untuk BUMD “parkir” di kas daerah dalam waktu yang cukup lama. Seperti dana penyertaan modal untuk PD Pasar Surya tahun 2015 yang nilainya Rp 10 miliar, ternyata baru cair pada Desember 2016 dan digunakan entah kapan.
"Artinya setelah ngendon di kas daerah beberapa bulan, setelah cair masih ngendon lagi beberapa bulan,” ucap Zakaria.
Sementara itu, Dirut PDTS KBS Chairil Anwar mengatakan, selama empat tahun ini memang tidak ada permodalan yang cair ke PDTS KBS. Jadi selain memang masih terkendala masalah keabsahan hukum pengelolaan, juga karena dana belum ada yang cair ke KBS.
"Kalau kondisi saat ini pengelolaan aset di atas tanah sudah jelas, kemungkinan sudah bisa dilakukan pengelolaan," ujar Chairil Anwar.( Adv./ Ham )