Surabaya Newsweek- Wakil ketua DPC Hanura kota Surabaya, Dawud
Budi Sutrisno meminta DPP Hanura untuk menindak tegas oknum yang mencemarkan
nama baik partai Hanura terkait pesta miras yang dilakukan oleh para petinggi
DPD Hanura Jawa Timur.
Dawud mengatakan, DPP Hanura harus mencabut Kartu Tanda Anggota
(KTA) oknum yang terlibat pesta miras. Artinya, harus diberhentikan atau di non
aktifkan dari keanggotaan partai. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART pasal 7
ayat 3 tentang sanksi organisasi.
“Jadi pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama baik
partai atau merusak citra partai harus diberikan sanksi pemberhentian dari
partai, artinya ini langsung harus dicabut dari keanggotaan partai,” katanya
saat jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin (19/12/2016).
Dirinya mengaku, pemecatan oknum yang terlibat pesta miras
tersebut akan dilakukan DPP pusat setelah menggelar Musyawarah Nasional Luar
Biasa (Munaslub) yang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta.
“Yang mengundang langsung dari bapak Wiranto (ketua umum DPP
Hanura). Artinya, DPC yang diakui adalah DPC yang ada di ngaggel ini, jadi
belum ada pergantian pengurus DPC Surabaya sampai saat ini,” akuinya.
Lebih lanjut, mantan ketua DPRD Sidoarjo periode 2009 – 2014 ini
menegaskan, secara otomatis Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang di
gelar Eddi Rahmat di salah satu hotel di Surabaya beberapa hari yang lalu
terbilang cacat hukum atau tidak sah. “Jadi DPC yang sah ya DPC yang ada di
ngaggel ini tidak ada yang lain,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekertaris DPC Hanura kota Surabaya Agus Santoso
mengaku, pemberhentian untuk pencabutan KTA oknum yang terlibat pesta miras
tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Wiranto. Dari rekomendasi itu nantinya
surat pemberhentian tersebut akan langsung ditangani oleh Organisasi, Kaderasi
dan Keanggotaan (OKK) dan Korwil Jatim partai Hanura.