KUALA
KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
berkomitmen tinggi dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan
secepatnya menyerahkan DIPA Tahun Anggatan 2017 kepada Kepala SKPD dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hanya selang empat hari setelah menerima dari
Gubernur Kalimantan Tengah, giliran Bupati Kapuas menyerahkan kepada Kepala
SKPD Selasa (13/12) malam di Aula Bapppeda Kabupaten Kapuas.
Nampak
hadir dan menyaksikan penyerahan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan SHut,
serta Ketua Komisi III dan IV, Forkompimda, Ketua Pengadilan Agama dan yang
mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas.
Diketahui
dihari yang sama tepatnya pagi hingga sore orang nomor satu di Kabupaten Kapuas
masih melakukan Safari Natal di Sei Pinang, Sei Hanyo dan Tumbang Tukon. Dalam
kesempatan itu ia menyatakan rasa syukurnya karena telah menyerahkan DIPA TA
2017. “Sesuai perintah Gubernur Kalimantan Tengah agar para Bupati atau
Walikota selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2016 telah menyerahkan DIPA
kepada SKPD” ungkap Ben.
Ia
juga meminta agar semua Kepala SKPD ataupun Badan dapat melakukan pelaksanaan
sebaik mungkin dan dalam menjalankan tugas anggaran dengan penuh tanggung
jawab. “Ini adalah uang rakyat jadi lakukanlah agar betul-betul fokus untuk
keperluan masyarakat dan prioritaskan untuk infastruktur yang merupakan kunci
dari kemajuan Daerah,” terangnya lebih lanjut.
Masih
ditempat yang sama Bupati Kapuas juga menerangkan mengenai pertumbuhan ekonomi
dan tingkat inflasi yang ada di Kabupaten Kapuas sejak tahun 2013 hingga kini
menunjukkan angka yang menggembirakan. “Saya minta kepada semuanya agar
berhati-hati dalam menggunakan anggaran, segala kegiatan harus sejalan dengan
regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah” ajak Ben.
Sebelumnya
disampaikan laporan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova SH
menguraikan dengan rinci jumlah anggaran yang diserahkan dan terdapat dalam
pagu dana transfer, dana desa, tugas pembantuan, dana daerah maupun urusan
bersama di Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2017.
Lebih
lanjut ia menerangkan bahwa Daftar isian pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
kementrian Negara atau Lembaga dan disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dan Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan atas nama Mentreri
Keuangan adalah dokumen yang memuat Informasi satuan ukur yang dapat dijadikan
alat pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan sekaligus sebagai perangkat
akuntansi Pemerintah bagi satuan kerja selaku pengguna anggaran atau kuasa
pengguna anggaran di Daerah. “Alokasi dan APBM untuk Kabupaten Kapuas sebanyak
32 DIPA dengan jumlah dana Rp.274.556.872.000 yang terdiri dari DIPA Kantor
Daerah 29 DIPA, DIPA Tugas Pembantuan sebanyak 2 DIPA dan DIPA Urusan Bersama
sebanyak 1 DIPA,” terangnya pada kesempatan itu.
Masih ditempat yang sama Sekertaris Kabupaten
Kapuas itu juga menerangkan mengenai alokasi dana transfer untuk Kabupaten
Kapuas yaitu sebanyak Rp.1.274.186.626.000 untuk DIPA Dana Alokasi Umum (DAU)
dan DIPA ALokasi Khusus (DAK) serta sebesar Rp.166.874.003.000 alokoasi dana
Desa untuk Kabupaten Kapuas. (BY)