Bupati Kapuas Serahkan DIPA Kepada SKPD

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat berkomitmen tinggi dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan secepatnya menyerahkan DIPA Tahun Anggatan 2017 kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hanya selang empat hari setelah menerima dari Gubernur Kalimantan Tengah, giliran Bupati Kapuas menyerahkan kepada Kepala SKPD Selasa (13/12) malam di Aula Bapppeda Kabupaten Kapuas. 

Nampak hadir dan menyaksikan penyerahan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan SHut, serta Ketua Komisi III dan IV, Forkompimda, Ketua Pengadilan Agama dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas.

Diketahui dihari yang sama tepatnya pagi hingga sore orang nomor satu di Kabupaten Kapuas masih melakukan Safari Natal di Sei Pinang, Sei Hanyo dan Tumbang Tukon. Dalam kesempatan itu ia menyatakan rasa syukurnya karena telah menyerahkan DIPA TA 2017. “Sesuai perintah Gubernur Kalimantan Tengah agar para Bupati atau Walikota selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2016 telah menyerahkan DIPA kepada SKPD” ungkap Ben.

Ia juga meminta agar semua Kepala SKPD ataupun Badan dapat melakukan pelaksanaan sebaik mungkin dan dalam menjalankan tugas anggaran dengan penuh tanggung jawab. “Ini adalah uang rakyat jadi lakukanlah agar betul-betul fokus untuk keperluan masyarakat dan prioritaskan untuk infastruktur yang merupakan kunci dari kemajuan Daerah,” terangnya lebih lanjut.

Masih ditempat yang sama Bupati Kapuas juga menerangkan mengenai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang ada di Kabupaten Kapuas sejak tahun 2013 hingga kini menunjukkan angka yang menggembirakan. “Saya minta kepada semuanya agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, segala kegiatan harus sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah” ajak Ben.

Sebelumnya disampaikan laporan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova SH menguraikan dengan rinci jumlah anggaran yang diserahkan dan terdapat dalam pagu dana transfer, dana desa, tugas pembantuan, dana daerah maupun urusan bersama di Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2017.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Daftar isian pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kementrian Negara atau Lembaga dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan atas nama Mentreri Keuangan adalah dokumen yang memuat Informasi satuan ukur yang dapat dijadikan alat pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan sekaligus sebagai perangkat akuntansi Pemerintah bagi satuan kerja selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran di Daerah. “Alokasi dan APBM untuk Kabupaten Kapuas sebanyak 32 DIPA dengan jumlah dana Rp.274.556.872.000 yang terdiri dari DIPA Kantor Daerah 29 DIPA, DIPA Tugas Pembantuan sebanyak 2 DIPA dan DIPA Urusan Bersama sebanyak 1 DIPA,” terangnya pada kesempatan itu.

Masih ditempat yang sama Sekertaris Kabupaten Kapuas itu juga menerangkan mengenai alokasi dana transfer untuk Kabupaten Kapuas yaitu sebanyak Rp.1.274.186.626.000 untuk DIPA Dana Alokasi Umum (DAU) dan DIPA ALokasi Khusus (DAK) serta sebesar Rp.166.874.003.000 alokoasi dana Desa untuk Kabupaten Kapuas. (BY)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement