Surabaya Newsweek- Kesadaran pekerja
perusahaan maupun pekerja non penerima upah untuk mendaftar sebagai
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagaakerjaan
masih terbilang cukup minim. Dari jumlah 1.470.000 pekerja, hanya sekitar
546.000 yang baru resmi terdaftar.
Kepala Cabang BPJS Surabaya wilayah Karimun Jawa, Heru Prayetno
mengatakan, memang ada beberapa kendala bagi pekerja mendaftarkan diri sebagai
peserta BPJS dengan berbagai alasan. Pasalnya, hal tersebut seharusnya bentuk
dari kesadaran perusahaan ataupun masyarakat pekerja yang non penerima upah
untuk melakukan pendaftaran.
“Memang dalam hal ini dibutuhkan kesadaran dari pemilik kerja
khususnya dan kesadaran dari pekerja bukan penerima upah. Jadi selama
ini cara pandang mereka (pekerja) itu, BPJS ini dianggap beban bagi mereka,”
katanya saat sosialisasi di Hotel Swiss Berlinn, Rabu (14/12/2016).
Heru menegaskan, ada 4 titik kantor cabang BPJS ketenagakerjaan
yang ada di wilayah Surabaya yakni, Rungkut, Darmo, Tanjung Perak, dan Karimun
Jawa. Dengan adanya beberapa titik yang tersebar ini diharapkan masyarakat
lebih mudah dan cepat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS
ketenagakerjaan.
“Kalau untuk pelayanan kami sudah mensosialisasikan ke semua
rumah sakit kemudian sampai pelayanan prima yang kami lakukan. Bahkan, sampai
ada pelayanan pendampingan yang kami lakukan bagi pekerja yang mengalami cacat
sampai yang bersangkutan sembuh,” jelasnya.
Sementara terkait penunggakan, dirinya mengaku masih terjadi.
Namun, pihak BPJS sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan dan hal ini
dirasakan sudah cukup berhasil. Terbukti, dengan semakin mengecilnya nilai
tunggakan yang terjadi di BPJS.
“Jadi kami bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam rangka untuk
pengikutsertaanya, karena sanksi sanksinya berada disitu termasuk juga
perusahaan yang menunggak membayar iuran. Kalau untuk di Karimun Jawa
tunggakanya mencapai 21 Milyar itu berasal dari coorporate,” akuinya.
Ia menambahkan, ada beberapa dampak yang timbulkan jika ada
suatu tunggakan. Dampaknya lebih kepada manfaat yg diberikan ke tenaga kerja
jika perusahaan mengalami tunggakan.