KOTABARU - Bertempat di aula
Kantor Kepala Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan 19 / 12 / 2016
berlangsung pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik. Kegiatan tersebut dihadiri
langsung Camat Pulau Laut Kepulauan Joko
Prayitno S.sos beserta stap Kecamatan, Pospol Kecamatan Pulau Laut Kepulauan,
Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD
beserta anggotanya, Pengurus LPM dan masyarakat Desa Teluk Kemuning
Sabri selaku kepala Desa Teluk kemuning
mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa
ini harus terbentuk di setiap Desa guna mengelola usaha – usaha yang
berkembang di desa ini, bahkan setelah terbentuknya Bumdes dan setelah
disyahkan oleh kepala Desa Badan Usaha Milik Desa akan mendapatkan modal dasar
dari Bapak Bupati berupa 10 ekos sapi setiap desa yang sudah ada Bumdesnya.
Selain mendapatkan modal awal
dari pemerintantah Kabupaten Kotabaru berupa 10 ekor sapi, Bumdes juga akan
mengelola dana Desa sebesar 10 % dari dana Desa yang diperoleh Desa tersebut . Adapun
Bumdes yang akan dibentuk diberi nama “ SEBAKAU “ Demikian akhir
sambutanya.
Joko Prayitno S.Sos selaku Camat
Pulau Laut Kepulauan, Bahwa Bumdes ini harus terbentuk di setiap Desa guna
mengelola usaha yang sudah ada atau yang mau dirintis, dengan bekerjasama
dengan intansi terkait untuk mendapatkan
modal usaha sesuai dengan usahanya, selain yang didapat dari anggaran APBN
melalui dana Desa.
Dalam menyusun kepengurusan
Bumdes masyarakat harus teliti , agar Badan Usaha Milik Desa yang terbentuk
harus tahu administrasi, bisa berbisnis dan yang bersangkutan harus bisa
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak luar terutama intansi
terkait. Demikian ungkapnya.
Adapun susunan kepengurusan Bumdes Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau
Laut Kepulauan yang terbentuk sebagai berikut : Penasehat/ Komisaris Kepala Desa Bapak Sabri, Direktur Utama Bapak
Husaini, Sekretaris Bapak Sadaruddin, Bendahara Bapak Ustar. Dengan masa
jabatan selama 3 tahun dan setiap tahun diadakan evaluasi kepengurusan.
Adapun Bidang Unit Usaha
akan dibentuk sesuai kebutuhan usaha setelah terbentuknya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Bumdes Sebakau. Salah satu tokoh masyarakat
yang hadir dalam acara tersebut sangat senang dengan terbentuknya Bumdes,
sehingga usaha – usaha yang berkembang dimasyarakat bisa diakomodir di Bumdes,
dan yang bersangkutan mengharapkan pengurus yang terbentuk bisa amanah dalam
menjalankan Badan Usaha Milik Desa yang telah terbentuk ini, Demikian akhir
pembicaraannya.(Sty)