Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) “ SEBAKAU “ Terbentuk

KOTABARU - Bertempat di aula Kantor Kepala Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan 19 / 12 / 2016 berlangsung pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Camat Pulau Laut Kepulauan  Joko Prayitno S.sos beserta stap Kecamatan, Pospol Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kepala Desa  beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, Pengurus LPM dan masyarakat Desa Teluk Kemuning

Sabri selaku kepala Desa Teluk kemuning mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa  ini harus terbentuk di setiap Desa guna mengelola usaha – usaha yang berkembang di desa ini, bahkan setelah terbentuknya Bumdes dan setelah disyahkan oleh kepala Desa Badan Usaha Milik Desa akan mendapatkan modal dasar dari Bapak Bupati berupa 10 ekos sapi setiap desa yang sudah ada Bumdesnya.

Selain mendapatkan modal awal dari pemerintantah Kabupaten Kotabaru berupa 10 ekor sapi, Bumdes juga akan mengelola dana Desa sebesar 10 % dari dana Desa yang diperoleh Desa tersebut .  Adapun  Bumdes yang akan dibentuk diberi nama “ SEBAKAU “ Demikian akhir sambutanya.

Joko Prayitno S.Sos selaku Camat Pulau Laut Kepulauan, Bahwa Bumdes ini harus terbentuk di setiap Desa guna mengelola usaha yang sudah ada atau yang mau dirintis, dengan bekerjasama dengan intansi terkait  untuk mendapatkan modal usaha sesuai dengan usahanya, selain yang didapat dari anggaran APBN melalui dana Desa.

Dalam menyusun kepengurusan Bumdes masyarakat harus teliti , agar Badan Usaha Milik Desa yang terbentuk harus tahu administrasi, bisa berbisnis dan yang bersangkutan harus bisa berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak luar terutama intansi terkait. Demikian ungkapnya.

Adapun susunan kepengurusan  Bumdes Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan yang terbentuk sebagai berikut : Penasehat/ Komisaris  Kepala Desa Bapak Sabri, Direktur Utama Bapak Husaini, Sekretaris Bapak Sadaruddin, Bendahara Bapak Ustar. Dengan masa jabatan selama 3 tahun dan setiap tahun diadakan evaluasi kepengurusan.

Adapun Bidang Unit Usaha akan dibentuk sesuai kebutuhan usaha setelah terbentuknya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Bumdes Sebakau. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat senang dengan terbentuknya Bumdes, sehingga usaha – usaha yang berkembang dimasyarakat bisa diakomodir di Bumdes, dan yang bersangkutan mengharapkan pengurus yang terbentuk bisa amanah dalam menjalankan Badan Usaha  Milik Desa yang  telah terbentuk ini, Demikian akhir pembicaraannya.(Sty)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement