APBD 2017 Digedok, Legislator Surabaya Soroti Alokasi Bopda SMA/SMK

Surabaya Newsweek- Setelah dua pekan dibahas secara maraton, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 Kota Surabaya digedok di pengujung November 2016, kemarin. APBD berkekuatan Rp 8.561.484.147.400  itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya dipimpin Ketua DPRD Armuji, dan dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini.
Pemkot yang berkomitmen terus memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, tetap mengalokasikan Rp 180 miliar untuk anggaran pendidikan SMK/SMK Surabaya. Meski, pengelolaan SMA/SMK ini sudah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengingatkan, anggaran Rp 180 miliar di APBD 2017 ini tidak akan bisa dicairkan. Sebab, anggaran bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) untuk SMA/SMK itu masih dalam bentuk program dan kegiatan.
Menurut Reni, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sudah jelas mengatur, bahwa pemerintah daerah tidak boleh mencantumkan penganggaran yang bukan dalam kewenangannya dalam bentuk program dan kegiatan.
"Maka, anggaran Rp 180 miliar di APBD 2017 ini tidak akan bisa dicairkan,” kata Reni.
Jika alokasi anggaran tersebut untuk mengantisipasi diterimanya judicial review UU No 23/2014 tentang Pemda oleh wali murid Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Reni menilai hal tersebut sangat riskan.
Sebab, tambah dia, dalam penyusunan anggaran, pijakan hukumnya harus pasti. "Dan jika putusan MK itu sampai tengah tahun belum turun, maka akan sama saja alokasi anggaran itu nggak bisa dipakai,” ujarnya.
Apalagi, alokasi Rp 180 miliar itu sudah termasuk anggaran untuk siswa tidak mampu. Namun sampai anggaran ini digedok belum ada jaminan bahwa siswa miskin di Surabaya akan mendapat anggaran pendidikan.
Menurut data yang dimiliki Reni, jumlah siswa miskin di sekolah menengah sebanyak 126.178 orang. Atau sepuluh persen dari total jumlah siswa SMA/ SMK Surabaya.
Sementara itu, usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, pemkot terus memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, meski pengelolaannya berada di bawah pemprov.
Selain menunggu keputusan MK, kata Risma, pemkot melakukan pendekatan kepada gubernur. Dia siap melobi gubernur agar pemkot bisa mengelola SMA/SMK, meski sesuai UU 23/2014, kewenangannya tetap di pemprov.
Pihaknya akan menghadap gubernur dan minta selembar surat. Sebab dengan bekal surat keterangan dari gubernur itu bisa jadi jalan bagi pemkot untuk memberikan bantuan dana ke SMA/ SMK.
“Isi suratnya adalah, nggak apa kewenangan tetap di provinsi, hanya saja pengelolaannya diserahkan ke kami. Itu aja sudah bisa,” terang Risma.
Pihaknya bersikeras mengelola SMA/SMK, tidak hanya untuk pendidikan gratis, tapi juga untuk menjamin gaji guru, terutama guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). "Jangan sampai mereka tidak gajian," tegasnya.
Selama ini, ungkap Risma, untuk anggaran gaji guru selalu defisit. Sebab, untuk membayar gaji guru yang nilainya mencapai Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar itu, pemkot harus mengambil sebagian pendapatan asli daerah (PAD).( Adv / Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement