Surabaya Newsweek- Anak Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPC
Gerindra Kota Surabaya, yang juga
menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya BF Sutadi memasuki babak baru
dalam persidangan kasus Narkoba Dipengadilan Negeri Surabaya, Selain Galih,
kasus ini juga menjerat yeman akrabnya yaitu, Bramantyo Dwi Arubowo., Keduanya dinyatakan
terbukti bersalah oleh, Kejari Tanjung Perak dan melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1
UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (1/12/2016).
Atas tuntutan tersebut, Kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya bakal dibacakan pada persidangan mendatang.
Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mengatakan, hal yang memberatkan terhadap Kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah," Kesuanya tidak mendukung program pemerintah," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kedua terdakwa ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah sebelumnya menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan, dimana petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya.
“Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis sabu dan diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,5 gram,” terang JPU Irene Ulfa dalam membacakan dakwaan.
Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui bahwa barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan sabu dan memberikan uang melalui transfers ke rekeningnya.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (1/12/2016).
Atas tuntutan tersebut, Kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya bakal dibacakan pada persidangan mendatang.
Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mengatakan, hal yang memberatkan terhadap Kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah," Kesuanya tidak mendukung program pemerintah," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kedua terdakwa ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah sebelumnya menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan, dimana petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya.
“Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis sabu dan diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,5 gram,” terang JPU Irene Ulfa dalam membacakan dakwaan.
Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui bahwa barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan sabu dan memberikan uang melalui transfers ke rekeningnya.
“Galih mentansfer
saya uang Rp 400 ribu untuk dicarikan sabu. Rencananya akan dipakai bersama
Bramantyo, namun setelah beli dan melintas di Jl Kenjeran, saya keburu
ditangkap polisi,” ujar Rully yang mengaku mereka janjian ketemu di sebuah
warung Jl Karang Asem.( Tim )