SURABAYA - Terdakwa Advokat Yudi
Wibowo, yang berkantor dijalan Kedungdoro Surabaya,dalam perkara fitnah dan
pencemaran nama baik terhadap Saul Kristiono guru SMP Giki I Surabaya, akhirnya
dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya. Selasa (29/11).
Yudi Wibowo dinilai telah
terbukti melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul,
melalui surat yang dikirim ke berbagai instansi yang isinya mengatakan bahwa
Saul adalah preman yang pernah dihukum 2 tahun dan tak layak menjadi tenaga
pendidik.“Padahal faktanya tidak benar. Menuntut terdakwa dengan hukuman 10
bulan penjara,” ujar Jaksa Marsandi membacakan surat tuntutannya.
Tuntutan itu mendapat
perlawanan dari terdakwa. Rencananya terdakwa melalui tim penasehat hukumnya
bakal mengajukan pembelaan yang dibacakan pada agenda persidangan pekan depan.Bahkan
Yudi Wibowo dengan emosi mengatakan bahwa tuntutan jaksa adalah sesat. Ia
mempertanyakan adanya pasal 317 KUHP yang ada didalam berkas perkara. “Saya
keberatan dengan tuntutan jaksa, karena telah mencantumkan pasal 317 KUHP. Saya
akan melakukan pledoi yang mulia,” ujar Yudi Wibowo.
Dikonfirmasi usai sidang,
jaksa Marsandi mengatakan bahwa keberatan yang dilontarkan terdakwa merupakan
haknya dan boleh-boleh saja. “Pasal tersebut ada keterkaitan tentang fitnah dan
pencemaran nama baik atas laporan pihak pelapor. Sekarang kan ada pelapornya,
tanyakan saja waktu laporan menyebutkan masalah pasal apa tidak, semua itu
temuan,” terang Marsandi.
Sedangkan Saul Kristiono,
disinggung tuntutan yang dijatuhkan terhadap Yudi, mengaku bahwa dirinya
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. “Saya hanya guru dan tidak
mengerti hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan itu
yang terbaik,” singkatnya.
Perlu diketahui,
berdasarkan laporan Polisi No STTLP/855/B/V/2014/Jatim/RESTABES SBY tanggal 28
Mei 2014, Yudi dilaporkan oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul
terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara.
Surat tersebut dikirim ke
berbagai instansi oleh advokat Yudi Wibowo. Merasa tidak pernah melakukan
seperti yang dituliskan Yudi di suratnya, Saul kemudian melaporkan kasus ini ke
Polrestabes Surabaya karena merasa menjadi korban fitnah Yudi, sehingga nama
baiknya sebagai guru tercemar.Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan
Yudi sebagai tersangka, namun Yudi tidak diterima dan akhirnya mengajukan
gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Oleh
majelis hakim PN, gugatan praperadilan yang diajukan Yudi ditolak, hingga
akhirnya laporan tersebut diteruskan hingga digelarnya sidang yang menjadikan
Yudi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Majelis hakim PN Surabaya yang
diketuai Jihad Arkanudin melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada
pekan depan. (Zai)