Advokat Yudi Wibowo Dituntut 10 Bulan Penjara

SURABAYA - Terdakwa Advokat Yudi Wibowo, yang berkantor dijalan Kedungdoro Surabaya,dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul Kristiono guru SMP Giki I Surabaya, akhirnya dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selasa (29/11).

Yudi Wibowo dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul, melalui surat yang dikirim ke berbagai instansi yang isinya mengatakan bahwa Saul adalah preman yang pernah dihukum 2 tahun dan tak layak menjadi tenaga pendidik.“Padahal faktanya tidak benar. Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Marsandi membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan itu mendapat perlawanan dari terdakwa. Rencananya terdakwa melalui tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan yang dibacakan pada agenda persidangan pekan depan.Bahkan Yudi Wibowo dengan emosi mengatakan bahwa tuntutan jaksa adalah sesat. Ia mempertanyakan adanya pasal 317 KUHP yang ada didalam berkas perkara. “Saya keberatan dengan tuntutan jaksa, karena telah mencantumkan pasal 317 KUHP. Saya akan melakukan pledoi yang mulia,” ujar Yudi Wibowo.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Marsandi mengatakan bahwa keberatan yang dilontarkan terdakwa merupakan haknya dan boleh-boleh saja. “Pasal tersebut ada keterkaitan tentang fitnah dan pencemaran nama baik atas laporan pihak pelapor. Sekarang kan ada pelapornya, tanyakan saja waktu laporan menyebutkan masalah pasal apa tidak, semua itu temuan,” terang Marsandi.

Sedangkan Saul Kristiono, disinggung tuntutan yang dijatuhkan terhadap Yudi, mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. “Saya hanya guru dan tidak mengerti hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan itu yang terbaik,” singkatnya.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan Polisi No STTLP/855/B/V/2014/Jatim/RESTABES SBY tanggal 28 Mei 2014, Yudi dilaporkan oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara.

Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi oleh advokat Yudi Wibowo. Merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituliskan Yudi di suratnya, Saul kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya karena merasa menjadi korban fitnah Yudi, sehingga nama baiknya sebagai guru tercemar.Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi sebagai tersangka, namun Yudi tidak diterima dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.

Oleh majelis hakim PN, gugatan praperadilan yang diajukan Yudi ditolak, hingga akhirnya laporan tersebut diteruskan hingga digelarnya sidang yang menjadikan Yudi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement