LUMAJANG - Pemerintah
Kabupaten Lumajang mewajibkan seluruh Camat
di Lumajang untuk segera melakukan pemetaan terhadap keberadaan Tower tak
berijin yang berada di wilayahnya.
Hal ini disebabkan, sebanyak 91 tower diketahui tak berijin, sedangkan 157
lainnya, ijinnya akan berakhir bulan ini.
Asisten Sekda Bidang Tata
Praja, Susianto SH mengatakan, bukan hanya soal ijin yang bermasalah, beberapa
tower Telekomunikasi juga ada yang kepemilikannya berpindah kepada perusahaan
lain, dan hal itu tidak disertai dengan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten
Lumajang.
Beberapa di antaranya sudah beralih
pengelolaan atau kepemilikan dengan tanpa melampirkan kepada instansi terkait,”
kata Susiyanto, SH usai Sosialisasi Perizinan Menara Telekomunikasi di Ruang Nararya
Lantai III Pemkab Lumajang, Kamis (22/12).
Saat ini di Lumajang
sudah berdiri sebanyak 256 tower telekomukasi untuk memenuhi kebutuhan
telekomunikasi di Lumajang. Diperkirakan pada lima tahun depan jumlah itu akan
bertambang menjadi 495 tower lagi.
Pemerintah berharap ke depan seluruh pemilik
tower telekomunikasi mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemkab pernah melakukan
moratorium pendirian tower, namun nyatanya, keberadaan tower terus menjamur
bahkan sebagian diantaranya tak berijin, pungkas Susiyanto. (h)