SITUBONDO - Masyarakat desa
juglangan dihebohkan dengan adanya mobil Arena berplat merah parkir di
pegunungan muncil Sabtu (24/12) Pukul 22.30 wib,dan warga menduga mobil itu
milik pelaku Curwan.
Menurut Data yang berhasil dihimpun SbNewsweek
dari warga juglangan yang bernama Pak Mul menceritakan kronologis kejadian
itu,Tepat jam 22.30 wib beliau bersama rekannya hendak membeli rokok ke warung
disekitar muncil dan tiba-tiba melihat sebuah mobil Arena Plat merah parkir di
semak-semak dan langsung menelpon anggota Polsek panji.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Kapolsek Panji AKP Hariyono bersama
anggota bergegas menuju pegunungan Muncil desa Juglangan, petugas patroli
menjumpai mobil Suzuki Arena plat merah No. Pol. DK-1897 warna hitam diparkir
di area tanah tegal, karena mencurigakan Kapolsek Panji bersama anggota
melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan pemilik ataupun penumpang didalam
mobil tersebut.
Setelah dilakukan pencarian disekitar lokasi tanah tegalan yang dalam
kondisi gelap gulita tidak ada penerangan akhirnya ditemukan 5 orang yang
sedang berkumpul dan setelah ditanyakan bahwa benar mereka adalah penumpang
mobil yang terpakir tersebut.
Dari keterangan 5 orang tersebut diketahui bahwa mereka bermaksud melakukan
ritual ghaib dengan beberapa peralatan yang ditemukan berupa 1 buah Anglo
(tungku untuk membakar kemenyan), 3 botol kecil kemenyan madu dan 2 botol kecil
minyak seribu bunga. Kelima orang yang diamankan adalah :
1. Teguh Pramono (49), PNS di Bali, alamat Jl. Pulau Moyo Denpasar Bali.
2. Suripto (37), tani, alamat dusun Damrejo desa Aliyan Kec. Rogojampi
Kab. Bayuwangi.
3. Edi Santoso (50), buruh tani, alamat desa Alas Buluh Kec. Wongsorejo Kab.
Banyuwangi.
4. Slamet Harianto (48), swasta, dusn Jagalan desa Aliyan Kec. Rogojampi
Kab. Banyuwangi.
5. Kholik (34), Buruh tani, alamat Damrejo desa Aliyan Kec. Rogojampi Kab.
Banyuwangi.
Kapolsek Panji AKP Hariyono,SH.Saat dikonfirmasi Newsweek Mengatakan bahwa
kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Panji untuk diberikan pembinaan dan
teguran karena perbuatannya tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan
kecurigaan masyarakat yang disangkanya pelaku kriminalitas sehingga mungkin
terjadi hal yang tidak diinginkan, tegas AKP Hariyono.
AKP Hariyono Menambahkan Setelah dilakukan
pendataan dan dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan, kelima warga
tersebut dipersilahkan untuk meninggalkan Mapolsek Panji. (ima)