KEDIRI
– Majelis hakim pada rabu (21/12/2016) akhirnya memvonis tiga terdakwa
kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) Bank Jatim dengan hukuman
penjara 4 tahun enam bulan penjara. Ketiganya adalah
pengurus gabungan kelompok
tani (gapoktan) Desa Belor, Kecamatan Purwoasri.
Yakni, ketua gapoktan sekaligus sekdes Sunari, sekretaris
gapoktan Sumadi, dan bendahara Cholis Agustiono. Selain pidana kurungan, mereka
juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Kemudian wajib
membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp 299 juta.
Apabila ketentuan itu tidak dibayar dalam kurun waktu satu
bulan, maka pengadilan memerintahkan kejaksaan untuk menyita aset para
terpidana. Apabila tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sunari Cs dikenakan pasal 2
junto pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, tiga
terdakwa secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah
didakwakan oleh JPU.
Persidangan digelar sekitar pukul 18.30. Putusan majelis
hakim itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab,
sebelumnya tiga terdakwa dituntut selama tujuh tahun penjara. Sementara,
majelis hakim menaikkan denda bagi tiga terdakwa, dari awalnya hanya Rp 100
juta menjadi Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, ancaman hukumannya ditambah enam
bulan.
Atas vonis tersebut, Ridwan, penasihat hukum (PH)
Sunari, menyatakan, keberatan atas putusan majelis hakim. “Kami akan banding,”
ucapnya.
Sedari awal Ridwan menyatakan, kasus yang menimpa kliennya bukanlah
perkara pidana. Tetapi kasus perdata. Sebab selama pelaksanaan program tersebut
ada surat perjanjian kredit (SPK) yang artinya negara tidak akan dirugikan atas
kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Sejak awal saya katakan, kalau ini bukan pidana. Kerugiannya
telah ditutup sama jaminan permasalahan sudah selesai,” papar Ridwan saat
dikonfirmasi via telepon.
Dia juga menjabarkan bahwa jaminan kliennya di Bank Jatim untuk KKPE
itu jumlahnya mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, sementara yang disebut
kerugian negara hanya Rp 953 juta. Jika seluruh jaminan itu bisa diselesaikan
maka perkara kliennya tidak akan masuk ke ranah pidana.
Terpisah, JPU
Iskandar menyatakan, masih piker-pikir. Dia belum menyatakan akan banding,
kemarin. “Saat ini masih pikir-pikir,” katanya saat dihubungi via ponsel.
Terkait PH Sunari yang akan banding, Iskandar tidak mempersoalkannya.
Dia hanya menyatakan, itu hak terdakwa. Pihaknya akan siap menghadapi
persidangan berikutnya bila nanti terdakwa banding.
Seperti diketahui, kasus KKPE terkuak setelah banyak anggota kelompok tani
(poktan) Desa Belor, yang merasa dirugikan oleh Sunari Cs. Beberapa poktan
menerima program KKPE senilai Rp 5,9 miliar.
Dana pinjaman dengan bunga lunak
tersebut dialokasikan pada 12 kelompok. Setiap kelompok beranggotakan 10 orang.
Plafon maksimal kredit Rp 500 juta tiap poktan. Pada praktiknya, tidak semua
anggota menerima bantuan sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok
(RDKK). (wan/lum)