MALANG -
Kabupaten Malang untuk Tahun 2017 masih belum termasuk Daerah wajib Kartu
Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak. Karena menurut kemendagri dalam
penyampaiannya menjelaskan Prioritas Daerah wajib KIA, yaitu kawasan yang 75%
anak-anaknya Telah memiliki akta kelahiran.
sedangkan
di kabupaten malang anak-anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 73%
PURNADI selaku Kepala Dinas DUKCAPIL menjelaskan tahun 2017 Kab Malang tidak
termasuk Kabupaten yang diwajibkan pemerintah untuk pemberian KIA. Kepala Dinas
Capil juga memberitahukan Bapak Zudan
Arif Fakrulloh selaku Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil telah
menyampaikan kemendagri RI akan terus mendorang jumlah Daerah dalam
pemberlakuan KIA. Untuk tahun ini tercatat sudah 58 Daerah yang wajib pemberian
KIA, dan untuk tahun depan kemendagri akan menambah 5 Daerah lagi.
Dana KIA bersumber dari APBN dan tercatat untuk
tahun 2017 sudah 5 juta anak indonesia. PURNADI menambahkan penjelasannya juga
mengenai pemberlakuan Daerah wajib KIA yang disampaikan Dirgen Kependudukan dan
Catatan Sipil merupakan wujud dari peraturan Menteri Dalam Negri. (pemendagri)
nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Beliau juga menjelaskan KIA untuk anak yang
baru lahir akan diterbitkan bersama
Dengan akta kelahiran.. (ADI/SS)