Surabaya Newsweek- Program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang BPN RI dengan biaya yang sangat murah ,dengan tujuan
meringankan beban biaya masyarakat dalam pengurusan Sertifikat, bagi masyarakat
yang masih memiliki hak tanah berupa
petok D atau yang saat ini di kenal dengan Leter C di Kelurahan.
Namun,
faktanya dilapangan sangat jauh berbeda, karena untuk memiliki Sertifikat Hak Milik
( SHM ) atas tanah tersebut tidaklah mudah, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilalui oleh warga dalam mengurus sertifikat itu seperti,
penyerahan bukti SSB ( BPHTB) / PPH , Penyerahan Surat Keterangan Waris dan
Pembagian Harta Waris, dari dua item tersebut, warga harus mengeluarkan biaya
yang sangat fantatis, hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang
dialami Mat Lilla warga Tambak Wedi Indah Barat 1 Surabaya yang merasa kecewa
dengan program tersebut, karena dalam sosialilsasi sebelumnya tidak disebutkan
pajak PPh dan BPHTB merupakan syarat mutlak dalam pengurusan sertifikat tanah.
"
Karena dalam sosialisasi sebelumnya tidak disebutkan PPh dan BPHTB merupakan
syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah, taunya warga
hanya membayar biaya Rp 554 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah,"
ungkap Mat Lilla
Dia
menambahkan," Saya terlanjur mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala
persyaratan dan biaya sudah saya lalui, termasuk biaya pendaftaran, pengukuran
dan materai, kemudian saya disuruh membayar biaya PPh dan BPHTB sebesar Rp
11,388 ribu (Sebelas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu) dengan rincian
: biaya PPh sebesar Rp 4,213 ribu, biaya SSB (BPHTB) Rp 4,675 ribu dan biaya
Akte Notaris (PPAT) Rp 2,500 ribu,”ujarnya.
Masih Mat
Lilla, saya dikasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu, kalau uang
sebanyak itu saya dapat dari mana, sedangkan saya hanya pegawai Puskesmas, apa
saya harus laporkan masalah tersebut ke bu Risma,"keluhnya.
Eddi
Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda pemkot Surabaya ketika
dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan," Pengurusan sertifikat itu tidak
gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan
PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan
untuk proses sertifikasi itu, yang lainnya normatif, jadi yang diberati oleh
warga itu, warga harus membayar PPh dan BPHTB 2015,”tandasnya.
Masih Eddi, keunggulan
program ini, yang pertama, biaya ke BPN, biaya untuk pendaftaran, pengukurun
untuk tanah sekitar 500 m2 hanya Rp 554 ribu. Yang kedua waktu penyelesaiannya
sekitar 120 hari (4 bulan), sertifikat sudah jadi, kalau dulu kan sampai dua
tahun belum tentu jadi dan tiap bulan kita harus ke BPN, itu pun kesana kita harusmengeluarkan
biaya lagi, kalau sekarang tidak ada,"terangnya.