SIDOARJO - Waka Polsek
Balongbendo Sidoarjo AKP Hariyanto (46), yang
tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis
sabu, dan memiliki senjata api rakitan
jenis revolver yang disimpang di dalam laci dikantornya akan
ditindak tegas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad
Anwar Nasir di Mapolresta Sidoarjo.
“Saat
ini yang bersangkutan oknum Waka Polsek Balongbendo sudah ditetapkan menjadi
tersangka, setelah menjalani
pemeriksaan,” kata AKBP M.Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo, Selasa
(15/11/2016).Pemeriksaan awal yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan
tes urine, terbukti positif.
Kemudian
dilanjutkan pemeriksaan yang lainnya, bahwa menurut pengakuan oknum tersebut,
bahwa senjata api yang dimiliki saat yang bersangkutan masih dinas di Panit
Jatanras Polrestabes Surabaya.Tersangka ini menyimpan barang haram total
seberat 4, 2 gram, dengan rincian yang ditemukan didalam saku celana ada dua
poket, yakni 0,36 dan 0,48 gram.
Setelah dilanjutkan
pemeriksaan di ruang kerja ada satu poket sabu di laci mejanya seberat 3,36
gram.Tersangka untuk sementara masih ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dalam
waktu dekat ini akan titipkan di tahanan Mapolda Jatim.“Tersangka akan di jerat
pasal 1 ayat 1 pasal 114 dan pasal 112 KUHP UU nomer 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas
Kapolresta. (had)