Tim Saber Pungli Tangkap Dirop Pelindo III

SURABAYA - Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi tangkap tangan (OTT) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III dan barang bukti pendukung.

Rahmat Satria diringkus atas dugaan terlibat dalam pungutan liar. Tim OTT juga berhasil menyita barang bukti antara lain dokumen, flashdisk, komputer dan uang tunai Rp 9.362.000. Namun, saat Rahmat Satria (RS) digelandang ke Mapolres, petugas terus melakukan pemeriksaan secara intensif ruang kerjanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P Argo Yuwono saat press release yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (2/11), mengatakan kasus Pungli yang terjadi di PT. Pelabuhan Indonesia III tersebut rencana akan dilimpahkan ke Mabes. Namun untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti. Setelah semua selesai pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, menambahkan pada saat digelar operasi, petugas langsung menggeledah dalam ruangan RS, dan ditemukan uang tunai jutaan rupiah. Setelah berangkas dibuka, petugas juga menemukan sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp 500 juta. Diduga uang tersebut merupaakan hasil setoran Pungli.

Dalam modus operandinya, PT Pelindo III bekerjasama dengan perusahaan swasta, yakni PT. Akara Multi Karya (AMK). Perusaahaan itu menangani penyegelan dan pengecekan isi kontainer yang masuk. Dalam mempercepat proses, biasanya importir dikenakan Pungli Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dalam proses tersebut, biasanya petugas hanya mengecek sebagian kontainer yang dikirim, yang lain tanpa di cek dan langsung di segel.

Dari kegiatan Pungli tersebut, pelaku setiap bulannya berhasil meraup keuntungan hingga Rp 6 Milliar. Aktivitas tersebut berjalan saat dirinya mulai menjabat pada tahun 2014. Sehingga hal tersebut jika dikalikan setiap bulan Rp 6 milliar, maka pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp 142 milliar. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu perangkat komputer, handphone, flashdisk, berkas berkas penting, uang tunai Rp 500 juta yang ditemukan dalam brankas.

Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya menyatakan, pada waktu pendalaman kasus oleh penyidik, ternyata ditemukan pendiri PT AMK yang lain. Kemudian, menetapkan status tersangka baru dan  menahan berinisial F pelaku pungutan liar (pungli) PT AMK yang diduga sebagai perusahaan abal-abal dan menampung dana-dana pungli tersebut, Minggu, (6/11). Tersangka F mendapat jatah atau kecipratan hasil pungli sebesar Rp 150 juta setiap bulan.

Karena ikut, masih kata Agung Setya dan mendirikan atau memiliki saham di PT AMK itulah, F mendapatkan bagian pungli yang dilakukan dalam proses fumigasi peti kemas dan bagian tersebut terbilang besar dengan nilai Rp 150 juta per bulan. Pengiriman dana tersebut terbaca dari transaksi keuangan PT AMK. PT AMK memiliki beberapa aturan untuk bagian penjatahan uang pungli. Untuk kategori sesorang yang memiliki latar belakang pendiri, mendapatkan jatah Rp 150 juta per bulan. Namun, untuk seseorang yang dianggap punya kedudukan tinggi nilainya bisa mencapai Rp 1,2 miliar, terangnya.

Dikatakan lebih lanjut, tata cara pembagian hasil tersebut diatur seseorang. Tentu, dalam pemeriksaan tersebut akan didalami siapa yang mengatur dengan system penjatahan seperti itu. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandas Agung Setya. Yang pasti, hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri mengendus  keterlibatan pejabat lainnya di lingkungan Pelindo III. Ada dugaan bahwa uang pungli mengalir pada pihak lainnya. “Kalau sebelumnya saya sempat sebut ada tiga pihak, itu yang sedang didalami”.

Menurutnya, penanganan pungli di pelabuhan Tanjung Perak tidak akan sepotong-potong. Semua penerima uang pungli akan dijerat dan ditangkap sehingga perbuatannya yangmerugikan keuangan masyarakat tidak bisa dilakukan lagi. Dari hulu ke hilir harus dihabiskan. Sementara itu, Kabreskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa modus pendirian perusahaan untuk melakukan pungli itu bisa jadi diterapkan di pelabuhan lain. 

Karena itu, semua petugas sedang mengawasi wilayah pelabuhan, imbuhnya. Pada bagian lainnya, Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto, yang dihubungi Soerabaia Newsweek, Rabu sore, (7/11) melalui ponselnya tidak diangkat. Sedangkan, pertanyaan yang diajukan melalui sms (pesan singkat) hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan jawaban. (*/eko/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement