SURABAYA - Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
bersama Tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung
Perak menggelar operasi tangkap tangan (OTT) PT. Pelabuhan Indonesia III
(Persero). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Direktur Operasi dan
Pengembangan Bisnis PT Pelindo III dan barang bukti pendukung.
Rahmat Satria diringkus atas dugaan terlibat dalam pungutan liar. Tim OTT
juga berhasil menyita barang bukti antara lain dokumen, flashdisk, komputer dan
uang tunai Rp 9.362.000. Namun, saat Rahmat Satria (RS) digelandang ke
Mapolres, petugas terus melakukan pemeriksaan secara intensif ruang kerjanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P Argo Yuwono saat press release yang
digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (2/11), mengatakan kasus
Pungli yang terjadi di PT. Pelabuhan Indonesia III tersebut rencana akan
dilimpahkan ke Mabes. Namun untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan
pengumpulan barang bukti. Setelah semua selesai pelaku dan barang bukti
dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, menambahkan pada
saat digelar operasi, petugas langsung menggeledah dalam ruangan RS, dan
ditemukan uang tunai jutaan rupiah. Setelah berangkas dibuka, petugas juga
menemukan sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp 500 juta.
Diduga uang tersebut merupaakan hasil setoran Pungli.
Dalam modus operandinya, PT Pelindo III bekerjasama dengan perusahaan
swasta, yakni PT. Akara Multi Karya (AMK). Perusaahaan itu menangani penyegelan
dan pengecekan isi kontainer yang masuk. Dalam mempercepat proses, biasanya
importir dikenakan Pungli Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dalam proses tersebut,
biasanya petugas hanya mengecek sebagian kontainer yang dikirim, yang lain
tanpa di cek dan langsung di segel.
Dari kegiatan Pungli tersebut, pelaku setiap bulannya berhasil meraup
keuntungan hingga Rp 6 Milliar. Aktivitas tersebut berjalan saat dirinya mulai
menjabat pada tahun 2014. Sehingga hal tersebut jika dikalikan setiap bulan Rp
6 milliar, maka pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp 142 milliar. Dalam
kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu perangkat komputer,
handphone, flashdisk, berkas berkas penting, uang tunai Rp 500 juta yang
ditemukan dalam brankas.
Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri,
Brigjen Pol. Agung Setya menyatakan, pada waktu pendalaman kasus oleh penyidik,
ternyata ditemukan pendiri PT AMK yang lain. Kemudian, menetapkan status
tersangka baru dan menahan berinisial F
pelaku pungutan liar (pungli) PT AMK yang diduga sebagai perusahaan abal-abal
dan menampung dana-dana pungli tersebut, Minggu, (6/11). Tersangka F mendapat
jatah atau kecipratan hasil pungli sebesar Rp 150 juta setiap bulan.
Karena ikut, masih kata Agung Setya dan mendirikan atau memiliki saham di PT
AMK itulah, F mendapatkan bagian pungli yang dilakukan dalam proses fumigasi
peti kemas dan bagian tersebut terbilang besar dengan nilai Rp 150 juta per
bulan. Pengiriman dana tersebut terbaca dari transaksi keuangan PT AMK. PT AMK
memiliki beberapa aturan untuk bagian penjatahan uang pungli. Untuk kategori
sesorang yang memiliki latar belakang pendiri, mendapatkan jatah Rp 150 juta
per bulan. Namun, untuk seseorang yang dianggap punya kedudukan tinggi nilainya
bisa mencapai Rp 1,2 miliar, terangnya.
Dikatakan lebih lanjut, tata cara pembagian hasil tersebut diatur seseorang.
Tentu, dalam pemeriksaan tersebut akan didalami siapa yang mengatur dengan
system penjatahan seperti itu. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandas
Agung Setya. Yang pasti, hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri mengendus keterlibatan pejabat lainnya di lingkungan
Pelindo III. Ada dugaan bahwa uang pungli mengalir pada pihak lainnya. “Kalau
sebelumnya saya sempat sebut ada tiga pihak, itu yang sedang didalami”.
Menurutnya, penanganan pungli di pelabuhan
Tanjung Perak tidak akan sepotong-potong. Semua penerima uang pungli akan
dijerat dan ditangkap sehingga perbuatannya yangmerugikan keuangan masyarakat
tidak bisa dilakukan lagi. Dari hulu ke hilir harus dihabiskan. Sementara itu,
Kabreskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa modus pendirian
perusahaan untuk melakukan pungli itu bisa jadi diterapkan di pelabuhan lain.
Karena itu, semua petugas sedang mengawasi wilayah pelabuhan, imbuhnya. Pada
bagian lainnya, Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto, yang dihubungi Soerabaia Newsweek, Rabu sore, (7/11)
melalui ponselnya tidak diangkat. Sedangkan, pertanyaan yang diajukan melalui
sms (pesan singkat) hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan
jawaban. (*/eko/b)