KEDIRI - Sidang kasus
dugaan tindak pidana korupsi Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Bank Jatim Cabang Pare wilayah kabupaten
kediri pada tahun 2011 di Desa Belor
Kecamatan Purwoasri masih terus
berlangsung.
Pasalnya
pada hari Jum,at (4/11) beberapa hari
lalu sidang masih berjalan dengan mendengar kan keterangan dari tiga
terdakwa terkait dengan kronologi pencairan dana yang
dianggarkan sampai Rp 5,9miliar itu.
Meski
mereka sempat mencatut nama mantan kepala
Desa Belor namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sendiri hingga saat ini juga masih belum
menemukan alat bukti terkait keterlibatan orang lain di luar kelompok KKPE tersebut
Menurut
Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Sarief Hidayat,bahwa nama mantan Kepala Desa Belor Haris Setiyono, 36,
juga sempat disebut hal itu baru hanya
keterangan dari terdakwa saja tetapi keterangan tersebut juga tidak ada bukti dan surat yang menguatkan pernyataan
terdakwa menyebutkan bahwa HS telah menerima aliran
dana KKPE
Jika tidak ada
surat bukti yang di ungkapkan oleh terdakwa pihak Kejaaksaan sendiri juga sulit untuk
membenarkan pernyataan terdakwa mungkin bisa saja uang yang digunakan bukan dari KKPE. “Kalau ada bukti
kuat hitam di atas putih maka pernyataan terdakwa segera ditindak lanjuti,”
Selanjutnya
Syariff menambahkan, terungkapnya
nama mantan kepala Desa Belor itu, setelah ada beberapa nama
yang menerima aliran dana di luar kelompok. Yang jelas saat ini di luar kelompok tani
ada nama Dedy Setyo Prabowo, 36
yang terjerat dalam lingkaran kasus yang telah menetapkan Sunari, Cholis dan Sumadi
sebagai terdakwa.
Dedi
sendiri juga sudah menjadi tersangka Ia
diduga menerima aliran dana KKPE, dengan memanfaatkan posisi sebagai analis kredit. Selain Dedy,
korps adhiyaksa juga menelusuri aliran dana ke orang dekat Pada Saat itu kejaksaan mendapatkan bukti transaksi dari rekening Dedy ke rekening orang dekatnya.
Meski
belum ditetapkan sebagai terdakwa, Dedy
juga sudah memberikan keterangan di persidangan.namun Statusnya sebagai
saksi. “Sekitar tiga kali persidangan,
selepas itu kami akan melakukan penuntutan,” ucap jaksa asal Madura itu.
Khususnya setelah terdakwa menghadirkan saksi
ahli dipersidangan. Sementara
ini, fakta persidangan menyebut
kan bahwa selain ada kredittor
pengajuan juga ada pula modus pinjam
sertifik untuk angunan.
“Namanya
memang tidak ada di proposal,
tapi ada ikatan pada
agunan,” ucapSarief. Kondisiitu pula juga dianggap melakukan
pelanggaran prosedural banking atau
tidak, juga akan diterangkan oleh
saksi ahli.
Seperti diketahui, yang menikmati uang tersebut adalah tiga pengurus
utama yakni Sunari dengan penguasaan uang senilai Rp 2,4 miliar. Lalu Sumadi Rp
1,6 miliar dan terakhir adalah Cholis sebanyak Rp 1,7 miliar. Sarief
mengungkapkan tiga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wan/lum)