Tiga Terdakwa Dugaan Kasus KKPE Beri Keterangan Dalam Sidang

KEDIRI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi  Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Bank Jatim Cabang Pare wilayah kabupaten kediri pada tahun 2011 di Desa  Belor Kecamatan Purwoasri  masih terus berlangsung.
Pasalnya pada hari  Jum,at (4/11) beberapa hari lalu sidang masih berjalan dengan mendengar kan keterangan dari tiga terdakwa  terkait  dengan kronologi pencairan dana yang dianggarkan sampai  Rp 5,9miliar itu.
Meski  mereka sempat mencatut nama  mantan kepala  Desa Belor namun  Kejaksaan  Negeri Kabupaten Kediri sendiri hingga  saat ini juga masih  belum  menemukan  alat bukti terkait  keterlibatan orang lain di luar  kelompok KKPE tersebut
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Sarief Hidayat,bahwa nama  mantan Kepala Desa Belor Haris Setiyono, 36, juga sempat disebut  hal itu baru hanya keterangan dari terdakwa saja tetapi keterangan tersebut  juga tidak ada bukti  dan surat yang menguatkan  pernyataan  terdakwa menyebutkan bahwa HS telah menerima  aliran  dana KKPE
Jika  tidak ada  surat  bukti yang di  ungkapkan oleh terdakwa pihak  Kejaaksaan sendiri juga sulit untuk membenarkan pernyataan terdakwa mungkin bisa  saja uang yang digunakan  bukan dari KKPE. “Kalau  ada bukti  kuat  hitam di atas putih  maka pernyataan terdakwa segera ditindak  lanjuti,”
Selanjutnya Syariff menambahkan, terungkapnya  nama  mantan  kepala Desa Belor  itu, setelah ada beberapa  nama  yang menerima  aliran dana   di luar kelompok. Yang jelas saat  ini di luar kelompok  tani  ada nama Dedy Setyo  Prabowo, 36 yang terjerat dalam  lingkaran  kasus yang telah  menetapkan Sunari, Cholis dan Sumadi sebagai  terdakwa.
Dedi sendiri juga sudah menjadi tersangka  Ia diduga menerima aliran dana KKPE, dengan memanfaatkan  posisi sebagai analis kredit. Selain Dedy, korps adhiyaksa  juga menelusuri  aliran dana ke orang dekat Pada  Saat itu kejaksaan mendapatkan  bukti transaksi dari rekening  Dedy ke rekening orang dekatnya.
Meski belum ditetapkan sebagai terdakwa, Dedy  juga sudah memberikan keterangan di persidangan.namun Statusnya sebagai saksi. “Sekitar  tiga kali persidangan, selepas itu kami akan melakukan penuntutan,” ucap  jaksa asal Madura itu.
Khususnya  setelah terdakwa menghadirkan  saksi  ahli dipersidangan. Sementara  ini, fakta persidangan  menyebut kan bahwa selain ada  kredittor pengajuan  juga ada pula modus pinjam sertifik untuk angunan.
 “Namanya  memang  tidak ada di proposal, tapi  ada ikatan  pada  agunan,” ucapSarief. Kondisiitu pula juga dianggap  melakukan  pelanggaran prosedural banking atau  tidak, juga akan  diterangkan  oleh  saksi  ahli.
Seperti diketahui, yang menikmati uang tersebut adalah tiga pengurus utama yakni Sunari dengan penguasaan uang senilai Rp 2,4 miliar. Lalu Sumadi Rp 1,6 miliar dan terakhir adalah Cholis sebanyak Rp 1,7 miliar. Sarief mengungkapkan tiga terdakwa harus mempertanggung  jawabkan perbuatannya.(wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement