SURABAYA - Muhammad Faruq Bin
Sudin (47), tersangka kasus penganiayaan pendeta akhirnya 'dilepas' Penyidik
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Sebelum status penahanannya beralih menjadi tahanan kota, Warga Sumber Kalong,
Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso sempat meringkuk ditahanan Polres
Pelabuhan Tanjung Perak selama tujuh hari lamanya.
"Baru semalam dikeluarkan dari tahanan, karena permohonan penangguhan
penahanannya dikabulkan pimpinan,"terang Brigadir Junianto Putro, Penyidik
yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016). Sementara,
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete juga membenarkan
penangguhan penahanan Muhammad Faruq. "Kita tangguhkan karena alasan
kemanusiaan saja,"pungkas pria berpangkat dua melati dipundaknya saat
dikonfirmasi wartawan via selulernya.
Direktur PT Gumuk Mas ini dilaporkan Helito Tjondro alias Abraham, seorang
pendeta gereja yang berada di Surabaya Timur. Pada Laporan Polisi Nomor STPL
/175/VIII/2016/JATIM/RES/PEL.TG.PERAK disebutkan jika peristiwa kekerasan itu
terjadi pada hari Minggu (6/3/2016) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Pantai Mentari
Blok A6 Surabaya bersama beberapa body guard yang tak dikenal. Kedatangan Faruk
bertujuan untuk menagih hutang atas bisnis kerjasama yang dijalankan dengan
korban.
Saat itu, korban yang hendak berangkat ke gereja tiba-tiba dihadang
tersangka dan sejumlah orang tak dikenal, Selanjutnya tersangka menarik dan
menyeret-nyeret korban hingga menyebabkan celana korban robek dan pipi sebelah
kanan korban tergores.
"Saya tidak hutang, Uang 3,4 miliar itu adalah fee untuk desain gambar
site plan pembangunan Mall Bondowoso City,"terang Helito usai menanyakan
alasan penangguhan penahanan tersangka ke Penyidik Junianto.
Korban mengaku depresi dan malu atas peristiwa
ini, Pasalnya peristiwa itu berdampak besar pada kefiguran dan reputasinya
sebagai seorang pendeta. "Saya juga menyesalkan peralihan status
tahanannya, terlebih tempat tinggal tersangka yang jauh dari Surabaya akan
berdampak pada penyidikan,"terang Helito didampingi Kuasa Hukumnya, Dody
Iswandono. (ban)