KOTABARU, KALSEL - Dalam Rangka sosialisas Kota Layak Anak (KLA) baru – baru ini Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Kotabaru mengadakan sosialisasi di kecamatan Pulau
Laut Kepulauan yang dihadiri langsung Kepala Bidang Perlindungan anak Ibu Hj.
Ida Rohimah, SH. MAP, Kasis Perlindungan Anak Ibu Nurtiani S,Sos yang
didampinging stap Ibu Yuliana, Bapak Abdul Mulud, Ibu Yeni Fahrida, Penyuluh KB
kecamatan Pulau Laut Kepulauan Bapak Bagus YS, S sos, Bapak Jupri SE beserta
Muspika Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur Kepala Desa, Ibu – ibu
PKK, Guru dan tokoh masyarakatn tokoh agama sekecamatan Pulau Laut Kepulauan
Kabupaten Kotabaru. Mengambil tempat diaula Kantor Kecamatan Pulau Laut
Kepulauan.
Joko Prayitno, S.sos. MAP Camat Pulau Laut Kepulaun dalam sambutanya
mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Badan Keluarga berencana,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan kepada para peserta diharapkan
mendengarkan papaparan materi dari nara sumber dengan seksama agar dapat
dilaksanakan di desa ataupun intansi tempat bekerja serta dalam kesempatan ini
memohon maaf atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena sesuatu hal.
Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah sasaranya kepada anak diusia
dini sampai usia 17 tahun, dan kita selaku orang tua selaku motifator kepada
anak, agar anak kita menjadi anak yang handal disegala bidang.
Kota layak anak ini sudah terbentuk di kabupaten Kotabaru dan hari ini
sosialisasi di tingkat kecamatan agar bisa dilaksanakan di ditingkat
desa. Anak di bawah 17 tahun harus punya kartu identitas anak, karena anak
di bawah usia 17 tahun belum punya kartu tanda penduduk ( KTP ). Salah satu
syarat untuk kegiatan kota layak anak adalah akta kelahiran. Demikian
ungkapnya.
Hj Ida Rohimah ,SH. MAP kepala Bidang Perlindungan anak ,yang
bertindak sebagai nara sumber banyak memberikan materi , bahwa kota layak anak
ini mengacu pada peraturan menteri pemberdayanan perempuan dan anak nomer
10, 11, 12,13 tahun 2010.
Untuk di Kabupaten kotabaru baru dilaksanakan pada tahun 2016 adalah
kometme dari Bapak Bupati yang didukung oleh para SKPD di kabupaten
kotabaru.Materi yang disampaikan antara lain : Langkah – langkah pengembangan
kota layak anak, Prinsip – prinsip pengembanganya, Penguatan landsasan hukum,
Indikator kota layak anak, Hak dan kebebasan serta dan katagori kota layak
anak.
Adapun pengertian kota layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistim
pembangunan kabupaten yang mengetregrasikan kometmen dan sumber daya
pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan
berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan p[erlindungan anak.
Tujuan kegiatan kota layak anak ini adalah untuk membangun inisiatif
pemerintah kabupaten/kota ,masyarakat dan dunia usaha agar bisa
mengimplementasikan UU perlindungan anak ke dalam visi dan misi kebijaksanaan,
program dan kegiatan pembangunan yang peduli , sensetif dan mimihak kepentingan
terbaik anak.