Sosialisasi Kota Layak Anak Di Kec.Pulau Laut Kepulauan Kotabaru

KOTABARU, KALSEL - Dalam Rangka sosialisas Kota Layak Anak (KLA) baru – baru ini Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kotabaru mengadakan sosialisasi di kecamatan Pulau Laut Kepulauan yang dihadiri langsung Kepala Bidang Perlindungan anak Ibu Hj. Ida Rohimah, SH. MAP, Kasis  Perlindungan Anak Ibu Nurtiani S,Sos yang didampinging stap Ibu Yuliana, Bapak Abdul Mulud, Ibu Yeni Fahrida, Penyuluh KB kecamatan Pulau Laut Kepulauan Bapak Bagus YS, S sos, Bapak Jupri SE beserta Muspika Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur Kepala Desa, Ibu – ibu  PKK, Guru dan tokoh masyarakatn tokoh agama sekecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru. Mengambil tempat diaula Kantor Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

Joko Prayitno, S.sos. MAP Camat Pulau Laut Kepulaun dalam sambutanya mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Badan Keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan kepada para peserta diharapkan mendengarkan papaparan materi dari nara sumber dengan seksama agar dapat dilaksanakan di desa ataupun intansi tempat bekerja serta dalam kesempatan ini memohon maaf atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan  karena sesuatu hal.

Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah sasaranya  kepada anak diusia dini sampai usia 17 tahun, dan kita selaku orang tua selaku motifator kepada anak, agar anak kita menjadi anak yang handal disegala bidang.

Kota layak anak ini sudah terbentuk di kabupaten Kotabaru dan hari ini sosialisasi di tingkat kecamatan agar bisa dilaksanakan di ditingkat desa. Anak di bawah 17 tahun harus punya kartu identitas anak, karena anak di bawah usia 17 tahun belum punya kartu tanda penduduk ( KTP ). Salah satu syarat untuk kegiatan kota layak anak adalah akta kelahiran.  Demikian ungkapnya.

Hj Ida Rohimah ,SH. MAP  kepala Bidang Perlindungan anak ,yang bertindak sebagai nara sumber banyak memberikan materi , bahwa kota layak anak ini mengacu pada peraturan menteri pemberdayanan perempuan dan anak  nomer 10, 11, 12,13  tahun 2010.

Untuk di Kabupaten kotabaru baru dilaksanakan pada tahun 2016 adalah kometme dari Bapak Bupati yang didukung oleh para SKPD di kabupaten kotabaru.Materi yang disampaikan antara lain : Langkah – langkah pengembangan kota layak anak, Prinsip – prinsip pengembanganya, Penguatan landsasan hukum, Indikator kota layak anak, Hak dan kebebasan serta dan katagori kota layak anak.

Adapun pengertian kota layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistim pembangunan kabupaten yang mengetregrasikan kometmen dan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan p[erlindungan anak.

Tujuan kegiatan kota layak anak ini adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota ,masyarakat dan dunia usaha agar bisa mengimplementasikan UU perlindungan anak ke dalam visi dan misi kebijaksanaan, program dan kegiatan pembangunan yang peduli , sensetif dan mimihak kepentingan terbaik anak.

Langkah – langkah pengembangan kota layak anak adalah dimulai dari lingkungan sendiri dengan memberikah hak – hak anak, karena anak adalah amanah dari Alloh Swt. Demikian materi akhir yang disampaikan. (Taryo)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement