Surabaya Newswek- Kasus Pungutan liar( Pungli) yang
dikemas dengan cara infaq wajib untuk siswa – siswi SMP Negeri 52 sebesar Rp.5000
perminggu, menuai kontroversi diberbagai kalangan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya,
pasalnya Paguyuban Wali murid yang
mempunyai hajat untuk, menarik infaq wajib ini diduga, didalangi oleh, guru
perpustakaan yang masuk dalam paguyuban Wali murid dan diketahui oleh, Kepala
Sekolah SMP Negeri 52 Surabaya.
Namun,
praktek pungli ini tidak berjalan mulus , hanya berjalan 3 bulan Inspektorat
Surabaya sudah mencium pungli berkedok infaq, akhirnya dilakukan pengusutan
atas kasus dugaan pungli ini , dengan cara pemanggilan terhadap para wali murid, komite dan Kepala Sekolah.
Inspektorat Surabaya bahkan, menyesalkan sikap kepala
sekolah SMP 52, yang memberikan restu dengan cara turut serta, menandatangani
surat pungutan tersebut, tanpa berpikir panjang dampak dari pungutan itu.
“Wali murid, pihak komite dan kepala sekolah,
sudah kami panggil di sekolah. Hari Selasa lalu sudah kita minta klarifikasi,
dan membenarkan adanya tarikan itu. Kebetulan tim yang turun ke sekolah,” ujar
Sigit Sugiharsono, Kepala Inspektorat Kota Surabaya.
Dijelaskan
Sigit, ia mendapatkan informasi dari timnya jika uang tersebut akan
dikembalikan kepada wali murid. Meskipun uang sudah dikembalikan, bukan berarti
pemeriksaan ini akan dihentikan, tapi akan tetap dilakukan sampai tuntas.
“Masalahnya
kepala sekolah ini ikut tanda tangan. Yang jadi persoalan itu, ada wali murid
yang tidak setuju. Kalau ada kesepakatan dan disetujui bersama tidak masalah.
Yang pasti, tetap akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” sambung mantan
Kepala Dinas Pemuda dan Ola Raga (Dispora) Kota Surabaya ini.
Menurut
Sigit, pihaknya menyayangkan kasus seperti ini baru mencuat di lingkungan
instansi Pemkot Surabaya. padahal di tahun sebelumnya saat UNBK, tak ada
keluhan mengenai persoalan tersebut. Hal tersebut sama halnya sebuah tamparan
keras terhadap Walikota Surabaya.
"
Jangan alasan untuk persiapan UNBK, mereka minta sumbangan ke siswa. Pemkot
sudah menyiapkan anggaran untuk itu." tandasnya.
Sigit juga
menilai pihak SMPN 52 Surabaya tak memahami betul mekanisme yang ada di
birokrasi Pemkot Surabaya. " Kalau sekolah membutuhkan komputer untuk
siswa mereka tinggal minta di pemkot, karena semua sudah ada anggarannya,"
tegasnya.
Seperti
diberitakan untuk menghadapi UN mendatang, SMPN 52 mengadakan pungutan berdalih
infaq. setiap siswa mulai kelas VII, VIII dan IX dibebani Rp. 5
ribu/siswa/minggu. Dana tersebut rencananya untuk pengadaan komputer. Pembelian
komputer ini dikarenakan jumlah komputerdi SMPN 52 dianggap kurang yakni, masih
berjumlah 15 unit komputer. ( Ham )