SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus
penggelapan mobil rental. Modus yang dipakai, yakni meminjam atau menyewa,
namun sampai batas sewa selesai mobil tersebut tidak dikembalikan. Meskipun
modus lama yang digunakan, pelaku berhasil menggelapkan 20 mobil yang disewa di
rental.
Pelaku yang diduga pemain lama itu, yakni NR alias Rendra (30), sebagai
penyewa. Lalu satu pelaku yang bertugas sebagai makelar atau perantara, yakni
HB alias Helmi (29). Sedangkan mobil rental itu semuanya dibuang atau dijual ke
penadah. Sedangkan satu pelaku yang dalam pengejaran petugas, yakni AS (32). AS
mempunyai peran yang sama seperti Helmi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (3/11),
mengatakan dengan dasar informasi dan laporan dari lima pengusaha rental yang
mobilnya digelapkan. Lima pengusaha rental itu mengalami kerugian sebanyak 20
mobil dengan berbagai merek. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas
langsung bergerak untuk mencari pelaku beserta barang bukti.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menangkap Rendra. Tidak
hanya itu petigas juga berhasil menemukan dan menyita 20 mobil yang menjadi
milik dari lima pengusaha rental, serta mengamankan satu tersangka lainnya atas
nama HB alias Helmi (29). Dari hasil-hasil kejahatan oleh Rendra biasanya
dipasarkan melalui perantara Helmi, untuk bisa dilepaskan ke penadah.“Satu
tersangka lainnya atas nama AS (32) sedang kita lakukan pengejaran dengan peran
yang sama dengan Helmi yakni perantara,” ujarnya.
Sampai dengan penyelidikan saat ini, pelaku ini termasuk sindikat. Sebab
pelaku dan DPO merupakan satu kelompok, mereka juga mempunyai tugas
masing-masing. Seperti dari eksekutor dari mobil-mobil yang berhasil dirental
kemudian diteruskan ke kedua perantara, lalu dijual ke penadah.
Mobil yang berhasil ditarik itu ternyata tidak
hanya berasal dari Surabaya tapi juga berasal dari luar Surabaya, terutama
Sidoarjo, Madura, juga dari Gresik serta Pasuruan. Atas perbuatannya, pelaku
diancam Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(dio)