Sindikat Penggelapan Mobil Rental Digulung Polisi

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Modus yang dipakai, yakni meminjam atau menyewa, namun sampai batas sewa selesai mobil tersebut tidak dikembalikan. Meskipun modus lama yang digunakan, pelaku berhasil menggelapkan 20 mobil yang disewa di rental.

Pelaku yang diduga pemain lama itu, yakni NR alias Rendra (30), sebagai penyewa. Lalu satu pelaku yang bertugas sebagai makelar atau perantara, yakni HB alias Helmi (29). Sedangkan mobil rental itu semuanya dibuang atau dijual ke penadah. Sedangkan satu pelaku yang dalam pengejaran petugas, yakni AS (32). AS mempunyai peran yang sama seperti Helmi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (3/11), mengatakan dengan dasar informasi dan laporan dari lima pengusaha rental yang mobilnya digelapkan. Lima pengusaha rental itu mengalami kerugian sebanyak 20 mobil dengan berbagai merek. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk mencari pelaku beserta barang bukti.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menangkap Rendra. Tidak hanya itu petigas juga berhasil menemukan dan menyita 20 mobil yang menjadi milik dari lima pengusaha rental, serta mengamankan satu tersangka lainnya atas nama HB alias Helmi (29). Dari hasil-hasil kejahatan oleh Rendra biasanya dipasarkan melalui perantara Helmi, untuk bisa dilepaskan ke penadah.“Satu tersangka lainnya atas nama AS (32) sedang kita lakukan pengejaran dengan peran yang sama dengan Helmi yakni perantara,” ujarnya.

Sampai dengan penyelidikan saat ini, pelaku ini termasuk sindikat. Sebab pelaku dan DPO merupakan satu kelompok, mereka juga mempunyai tugas masing-masing. Seperti dari eksekutor dari mobil-mobil yang berhasil dirental kemudian diteruskan ke kedua perantara, lalu dijual ke penadah.

Mobil yang berhasil ditarik itu ternyata tidak hanya berasal dari Surabaya tapi juga berasal dari luar Surabaya, terutama Sidoarjo, Madura, juga dari Gresik serta Pasuruan. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement