Sidang Pembunuhan Bocah 8 Tahun,Terdakwa Sebut Saksi Berbohong

SITUBONDO - Sidang HW ibu asuh sekaligus terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Ainul Yakin bocah (8) itu tewas dengan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul yang terjadi di bulan Juni,dalam sidang kali ini acara pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Situbondo Rabu(2/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yusaq Djunarto,SH mengatakan, dirinya sudah menyiapkan sebanyak 17 saksi termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan kepada majelis hakim,”Sampai sidang hari ini baru 6 saksi yang bisa hadir dipersidangan, sementara 11 saksi lainnya akan kita hadirkan Rabu minggu depan” kata Yusaq singkat usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.

sementara itu HW melalui kuasa hukumnya Moh. Khalil, SH, MH, menyangkal semua keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU,”sebagaimana ada saksi tadi yang bilang bahwa HW lalai dalam menjaga anak dan ada indikasi kekerasan serta Ainul Yakin  yang tidak sekolah dan tidak bisa apa – apa, itu semua di bantah oleh HW bahkan menurut HW, anaknya itu hafal berbagai macam doa karena selalu ikuti HW taat sholat 5 waktu,”ujar Khalil.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan para saksi karena antara alamat saat ini dan alamat yang tercantum di BAP itu berbeda,”Dari mana saksi bisa menyimpulkan kalau HW menganiaya anaknya kalau antara saksi dan terdakwa rumahnya tidak berdekatan,”pungkas Khalil

Dalam sidang hari ini di pengadilan negeri situbondo ada yang menarik ketika 2 orang saksi mengatakan ada luka di kepala, seperti borok/luka lama dan setiap hari hanya ditutupi bedak oleh HW, bahkan seorang saksi sempat mengatakan pernah menegur terdakwa serta membawa Ainul Yakin ke dokter spesialis anak di tahun 2013 karena sudah tidak tega dengan keadaan korban. namun dari keterangan saksi di bantah oleh terdakwa.(Hos/ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement