SITUBONDO - Sidang HW ibu asuh
sekaligus terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Ainul Yakin bocah (8) itu
tewas dengan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul
yang terjadi di bulan Juni,dalam sidang kali ini acara pemeriksaan saksi –
saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Situbondo
Rabu(2/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yusaq Djunarto,SH mengatakan, dirinya sudah
menyiapkan sebanyak 17 saksi termasuk saksi ahli yang akan memberikan
keterangan kepada majelis hakim,”Sampai sidang hari ini baru 6 saksi yang bisa
hadir dipersidangan, sementara 11 saksi lainnya akan kita hadirkan Rabu minggu
depan” kata Yusaq singkat usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.
sementara itu HW melalui kuasa hukumnya Moh. Khalil, SH, MH, menyangkal
semua keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU,”sebagaimana ada saksi
tadi yang bilang bahwa HW lalai dalam menjaga anak dan ada indikasi kekerasan
serta Ainul Yakin yang tidak sekolah dan tidak bisa apa – apa, itu semua
di bantah oleh HW bahkan menurut HW, anaknya itu hafal berbagai macam doa
karena selalu ikuti HW taat sholat 5 waktu,”ujar Khalil.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan para saksi karena antara alamat
saat ini dan alamat yang tercantum di BAP itu berbeda,”Dari mana saksi bisa
menyimpulkan kalau HW menganiaya anaknya kalau antara saksi dan terdakwa
rumahnya tidak berdekatan,”pungkas Khalil
Dalam sidang hari ini di pengadilan negeri
situbondo ada yang menarik ketika 2 orang saksi mengatakan ada luka di kepala,
seperti borok/luka lama dan setiap hari hanya ditutupi bedak oleh HW, bahkan
seorang saksi sempat mengatakan pernah menegur terdakwa serta membawa Ainul
Yakin ke dokter spesialis anak di tahun 2013 karena sudah tidak tega dengan
keadaan korban. namun dari keterangan saksi di bantah oleh terdakwa.(Hos/ima)