KEDIRI – Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri, ahirnya kosong, paska ditangkapnya Suprapto oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Kediri, hingga dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) klas 2 A Kediri. PegawaiNegeriSipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri itu, merupakan terpidana korupsi dana kas daerah (kasda) Kota Kediri tahun 2007 sebesar Rp 30 miliar.
Kepala Kejari
Kota Kediri, Benny Santoso saat menggelar konferensi pers
di Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, penahanan terpidana resmi dilakukan berdasar kanputusan MahkamahAgung
yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama
1 tahun 8 hari. Adapun kasus korupsi yang membelit Suprapto terjadi pada
era Walikota Kediri H. Achmad Maschut.
Adapun modus operandinya, Suprapto bersama Kepala Kas Daerah Kota Kediri Edy Herwanto bersama-sama menginvestasikan dana kas dake PT. Sentra Arta Utama (SAU).
Pada tahap awal, terpidana menginvestasikan dana sebesar Rp 30 miliar. Dana yang berada di bank
pemerintah (Bank Jatim) itu dipindahkan ke Bank BNI Kediri. Dari perbuatan melawan hokum tersebut terpidana mendapatkan bunga bank dan dana taktis sekitar Rp 300 juta. Selanjutnya, dalam persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, kedua terpidana dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun penjara.
Terpidana Edy menerima putusan tersebut, sedangkan Suprapto menempuh upaya hukum banding. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan putusan
yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua terpidana dinyatakan bersalah telah melanggar pasal
11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
55 ayat 1 jo pasal
64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Walikota Kediri,
Abdullah Abu Bakar,(25/11) mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan
tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan mencari figure untuk mengisi kekosongan abatan.(wan/lum)