Setelah Penahan ,Jabatan Kepala Bapeda Kota Kediri kosong

KEDIRI – Jabatan  Kepala  Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri, ahirnya kosong, paska  ditangkapnya Suprapto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, hingga dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) klas 2 A Kediri. PegawaiNegeriSipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri itu, merupakan  terpidana  korupsi  dana kas  daerah (kasda) Kota Kediri tahun 2007 sebesar Rp 30 miliar.

Kepala  Kejari Kota Kediri, Benny Santoso  saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan  Negeri Kota Kediri mengatakan, penahanan terpidana  resmi  dilakukan berdasar kanputusan  MahkamahAgung yang memvonisnya dengan hukuman  penjara  selama 1 tahun 8 hari. Adapun  kasus  korupsi yang membelit Suprapto terjadi  pada era Walikota Kediri H. Achmad Maschut. Adapun modus operandinya, Suprapto  bersama Kepala Kas Daerah Kota Kediri Edy Herwanto  bersama-sama menginvestasikan  dana kas dake PT. Sentra Arta Utama (SAU).

Pada tahap  awal, terpidana menginvestasikan dana  sebesar Rp 30 miliar. Dana yang berada di bank pemerintah (Bank Jatim) itu dipindahkan ke Bank BNI Kediri. Dari perbuatan  melawan  hokum tersebut terpidana mendapatkan bunga bank dan dana taktis sekitar Rp 300 juta. Selanjutnya, dalam persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, kedua terpidana dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun penjara. Terpidana  Edy menerima putusan tersebut, sedangkan  Suprapto  menempuh upaya hukum banding. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis  Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terpidana dinyatakan  bersalah telah  melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo 55 ayat 1 jo  pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar,(25/11) mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan mencari figure untuk  mengisi kekosongan abatan.(wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement