LUMAJANG - Kawanan jambret yang terdiri dari
dua orang, yang selama ini cukup meresahkan warga Lumajang akhirnya berhasil
dibekuk unit Crime Street Polres Lumajang. Dalam Konferensi Pers yang berlangsung hari ini, Kamis
(3/11) Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono SIK, mengatakan, kedua pelaku
penjambretan ini sudah 36 kali melakukan aksinya di 10 TKP.
Kata Kapolres, pelaku ini selalu menjadikan ibu-ibu
atau wanita sebagai calon korbannya. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku
dengan inisial S (23), dan MY yang masih berusia 15 tahun, bertemu untuk
menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran penjambretan.
Setelah menentukan lokasi yang akan dijadikan tempat
beraksi, para pelaku yang semuanya berjumlah tiga orang, mendekati korban yang
mengendarai motor dengan mengancam dengan sebilah pisau.“Mereka bertiga selalu
bertemu dulu sebelum menentukan lokasi aksinya. Setelah disepakati lokasinya
baru mereka melancarkan aksinya,” kata Kapolres Lumajang AKBP Raydian
Kokrosono.
Dari tangan dua tersangka, Polres Satreskrim Polres Lumajang
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Uang tunai sebesar Rp
2.735.000, empat buah Handphone, STNK, Buku Simpedes, SIM.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan petugas di
Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut.mereka dijerat dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara telah menanti mereka. (h)