Setelah 36 Kali Beraksi Spesialis Jambret Berhasil Diringkus

LUMAJANG - Kawanan jambret yang terdiri dari dua orang, yang selama ini cukup meresahkan warga Lumajang akhirnya berhasil dibekuk unit Crime Street Polres Lumajang. Dalam Konferensi Pers yang berlangsung hari ini, Kamis (3/11) Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono SIK, mengatakan, kedua pelaku penjambretan ini sudah 36 kali melakukan aksinya di 10 TKP. 

Kata Kapolres, pelaku ini selalu menjadikan ibu-ibu atau wanita sebagai calon korbannya. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku dengan inisial S (23), dan MY yang masih berusia 15 tahun, bertemu untuk menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran penjambretan. 

Setelah menentukan lokasi yang akan dijadikan tempat beraksi, para pelaku yang semuanya berjumlah tiga orang, mendekati korban yang mengendarai motor dengan mengancam dengan sebilah pisau.“Mereka bertiga selalu bertemu dulu sebelum menentukan lokasi aksinya. Setelah disepakati lokasinya baru mereka melancarkan aksinya,” kata Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono. 

Dari tangan dua tersangka, Polres Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Uang tunai sebesar Rp 2.735.000, empat buah Handphone, STNK, Buku Simpedes, SIM.  

Kini pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut.mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara telah menanti mereka. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement