SurabayaNewsweek-Sengketa tanah antara
Grand City dengan Hj Nur Aini, kasus yang sudah berjalan 12 tahun ini, masih
tetapterkatung–katung, walaupun sudah banyak melibatkan instansi terkait,
seperti DPRD, BPN, Pemkot, namun kasus ini masih dibilang jalan ditempat
saja.
Terbukti, kasus ini hanya sebatas pertemuan saja, dan belum mencapai titik
puncak kepemilikan yang sah, karena ahli waris Hj Nur Aini sampai saat ini,
masih mempermasalahkan kepemilikan lahan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur minta
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan Grand City (GC) Mall yang
dipersoalkan Hj Nur Aini (35), yang menyatakan sebagai ahli waris lahan.
Pengukuran ulang sesuai mandat dari BPN RI
tertanggal 11 November 2013, sebut Mazlan Mansyur, sebagai pembuktian awal
untuk mengurai sengketa lahan antara Hj Nur Aini dengan pihak Grand City
Surabaya.
"Saya berharap semua pihak kooperatif,
termasuk BPN II kota Surabaya dan pihak PT HWG (PT Hardaya Widya Graha,
pengelola Grand City Surabaya)," kata Mazlan Mansur, saat rapat dengar
pendapat di ruang Komisi B,
Dia menambahkan, pengukuran ulang oleh BPN
Surabaya harus dilakukan lantaran terjadi ketidakcocokan luas tanah antara
surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki Nur Aini. Yakni
terdapat selisih sekitar 3.000 meter per segi.
Mazlan menyebutkan dasar untuk melakukan
pengukuran ulang tersebut, yakni merujuk pada surat pembatalan Hak Guna
Bangunan PT Hardaya Widya Graha Nomor 671,672,673 dan 741/ Ketabang.
"Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada
salahnya diukur ulang," ujarnya.
Hearing lanjutan soal lahan Grand City Mall di
Komisi B DPRD Surabaya kali ini tidak dihadiri BPN II Surabaya, maupun pihak
Grand City Mall. Oleh karena itu, Komisi B mengagendakan pemanggilan kembali
pihak Grand City serta BPN Surabaya.
Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi
terkait. Di antaranya BPN pusat serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur
untuk berkonsultasi.
“Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan
persoalan ini. Kami juga akan ke Pemprov Jatim untuk mencari arsip gubernur
terkait pelepasan aset tersebut,” ucap Mazlan.
Pihaknya menyayangkan tidak hadirnya perwakilan
dari BPN II Surabaya. Sebab, agenda saat ini adalah mencocokkan data yang
dimiliki kedua belah pihak.
“BPN mangkir. Kita katakan mangkir karena tidak
ada pemberitahuan dari mereka,” jelas dia.
Berbeda dengan BPN, meski juga tidak hadir, pihak
Grand City Mall sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Komisi B. “Grand City sudah
mengirimkan surat kalau tidak hadir,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara ahli waris Hj Nur
Aini, Petrus Hariyanto yang hadir di ruang Komisi B mengatakan, upaya yang
dilakukan ahli waris dalam sengketa tanah yang saat ini ditempati Grand City
Mall tersebut terus menemui titik terang.
Dia optimistis perjuangan panjang dan melelahkan
yang telah dilakukan sepanjang 12 tahun lebih ini, akan membawa hasil.( Ham )