Sengketa Lahan Grand City Tak Kunjung Selesai , DPRD Akan Datangi BPN Pusat



SurabayaNewsweek-Sengketa tanah antara Grand City dengan Hj Nur Aini, kasus yang sudah berjalan 12 tahun ini, masih tetapterkatung–katung, walaupun sudah banyak melibatkan instansi terkait, seperti DPRD, BPN, Pemkot, namun kasus ini masih dibilang jalan ditempat saja.

Terbukti, kasus ini hanya sebatas pertemuan saja, dan belum mencapai titik puncak kepemilikan yang sah, karena ahli waris Hj Nur Aini sampai saat ini, masih mempermasalahkan kepemilikan lahan tersebut.   

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan Grand City (GC) Mall yang dipersoalkan Hj Nur Aini (35), yang menyatakan sebagai ahli waris lahan.

Pengukuran ulang sesuai mandat dari BPN RI tertanggal 11 November 2013, sebut Mazlan Mansyur, sebagai pembuktian awal untuk mengurai sengketa lahan antara Hj Nur Aini dengan pihak Grand City Surabaya.

"Saya berharap semua pihak kooperatif, termasuk BPN II kota Surabaya dan pihak PT HWG (PT Hardaya Widya Graha, pengelola Grand City Surabaya)," kata Mazlan Mansur, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B,

Dia menambahkan, pengukuran ulang oleh BPN Surabaya harus dilakukan lantaran terjadi ketidakcocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki Nur Aini. Yakni terdapat selisih sekitar 3.000 meter per segi.

Mazlan menyebutkan dasar untuk melakukan pengukuran ulang tersebut, yakni merujuk pada surat pembatalan Hak Guna Bangunan PT Hardaya Widya Graha Nomor 671,672,673 dan 741/ Ketabang.
"Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," ujarnya.

Hearing lanjutan soal lahan Grand City Mall di Komisi B DPRD Surabaya kali ini tidak dihadiri BPN II Surabaya, maupun pihak Grand City Mall. Oleh karena itu, Komisi B mengagendakan pemanggilan kembali pihak Grand City serta BPN Surabaya.

Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi terkait. Di antaranya BPN pusat serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk berkonsultasi.

“Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan persoalan ini. Kami juga akan ke Pemprov Jatim untuk mencari arsip gubernur terkait pelepasan aset tersebut,” ucap Mazlan.

Pihaknya menyayangkan tidak hadirnya perwakilan dari BPN II Surabaya. Sebab, agenda saat ini adalah mencocokkan data yang dimiliki kedua belah pihak.

“BPN mangkir. Kita katakan mangkir karena tidak ada pemberitahuan dari mereka,” jelas dia.
Berbeda dengan BPN, meski juga tidak hadir, pihak Grand City Mall sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Komisi B. “Grand City sudah mengirimkan surat kalau tidak hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara ahli waris Hj Nur Aini, Petrus Hariyanto yang hadir di ruang Komisi B mengatakan, upaya yang dilakukan ahli waris dalam sengketa tanah yang saat ini ditempati Grand City Mall tersebut terus menemui titik terang.

Dia optimistis perjuangan panjang dan melelahkan yang telah dilakukan sepanjang 12 tahun lebih ini, akan membawa hasil.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement