TRENGGALEK –
Setelah melakukan pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 21
pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Jawa Timur,
aparat Polres Trenggalek akhirnya menetapkan 9 pegawai Dinas Pariwisata sebagai
tersangka dugaan korupsi manipulasi tiket di tiga lokasi wisata.
“Kami sudah
memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ke-sembilan orang
tersebut dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Trenggalek,
AKP Sumi Andana, Selasa (22/11). Kemudian 9 orang yang telah ditetapkan
menjadi tersangka, masing-masing 6 orang PNS yakni AD, AS, KM, SL,SJ, GN.
Sementara 3 lainnya yakni TRD, SN dan WP, sebagai pegawai honorer.
Selanjutnya dari 21
orang yang terjaring OTT di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Pantai Prigi dan
Pantai Karanggongso, Kecamatan Watulimo, hanya 9 orang yang dinilai memenuhi
unsur tindak pidana korupsi dan layak untuk ditetapkan menjadi tersangka,
ungkapnya.Seterusnya modus yang
digunakan tersangka, yakni - dengan memanipulasi tiket masuk wisata, sehingga
jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan tiket yang terjual. Setelah itu, penyidik akan segera memanggil
mereka guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, lanjutnya.
Selain itu,
penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan
terkait praktik curang di tiga lokasi wisata itu. Sebab tak menutup kemungkinan
adanya keterlibatan oknum atasan di dinas tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12a
jo 12a ayat 1 dan dua UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, pungkas Sumi Andana. (hrd)