Sebagian Besar Cafe Dan RHU Di Sidoarjo Tak Berijin



H. Kusman Sekretaris Komisi A

DPRD Kabupaten Sidoarjo.
SIDOARJO - Banyaknya cafe dan rumah hiburan umum (RHU) yang tidak berijin atau belum lengkap perijinannya mendapat sorotan dari anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. H. Kusman, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya merasa gerah dengan cafe dan RHU yang belum berijin namun masih ngotot untuk beroperasi. “Cafe dan RHU di wilayah Sidoarjo, kami anggap jumlahnya terbilang sangat besar,” katanya.
Berdasarkan data yang didapat oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, lebih dari 100 cafe dan RHU yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo akan segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha cafe, resto maupun RHU yang melakukan pelanggaran.
Terlebih lagi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menilai bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya tegas dalam melakukan tindakan pada setiap pelanggar Perda. “Tindakan paling tegas yang diambil oleh komisi A adalah rekom penertiban usaha cafe dan RHU, disamping itu rekom untuk bisa mengganti Komandan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bila tidak berfungsi dalam penegakan Perda,” tegasnya.
Ia menilai bahwa selama ini Satpol PP Kabupaten Sidoarjo belum tegas untuk melakukan tindakan dalam hal apapun karena dari semua RHU rata-rata belum melengkapi izin di Dinas Pendapatan, Pengelolahan, Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo. “Karena berdasarkan data yang ada, baru 3 RHU yang sudah melengkapi izin,” ucapnya.
Seharusnya ada 4 ijin yang harus dikantongi oleh para pengusaha cafe dan RHU, diantaranya izin P2R, UKL-UPL, IMB dan juga izin gangguan atau HO. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo juga menyikapi hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Sidoarjo dan Satpol PP diwilayah Sidoarjo Utara, dimana dilokasi tersebut ditemukan banyak cafe dan RHU yang tidak berizin serta menyediakan jasa pemandu karaoke maupun minuman keras (miras). “Namun Satpol PP belum juga melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara,” pungkasnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement