SIDOARJO - Banyaknya cafe
dan rumah hiburan umum (RHU) yang tidak berijin atau belum lengkap perijinannya
mendapat sorotan dari anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sidoarjo. H. Kusman, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo
mengatakan bahwa pihaknya merasa gerah dengan cafe dan RHU yang belum berijin
namun masih ngotot untuk beroperasi. “Cafe dan RHU di wilayah Sidoarjo, kami
anggap jumlahnya terbilang sangat besar,” katanya.
Berdasarkan data yang didapat oleh Komisi A DPRD
Kabupaten Sidoarjo, lebih dari 100 cafe dan RHU yang ada diseluruh wilayah
Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo akan segera
memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo untuk melakukan evaluasi
menyeluruh atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha cafe,
resto maupun RHU yang melakukan pelanggaran.
Terlebih lagi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menilai
bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo sebagai
penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya tegas dalam melakukan tindakan pada
setiap pelanggar Perda. “Tindakan paling tegas yang diambil oleh komisi A
adalah rekom penertiban usaha cafe dan RHU, disamping itu rekom untuk bisa
mengganti Komandan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bila tidak berfungsi dalam
penegakan Perda,” tegasnya.
Ia menilai bahwa selama ini Satpol PP Kabupaten
Sidoarjo belum tegas untuk melakukan tindakan dalam hal apapun karena dari
semua RHU rata-rata belum melengkapi izin di Dinas Pendapatan, Pengelolahan,
Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo. “Karena berdasarkan data yang
ada, baru 3 RHU yang sudah melengkapi izin,” ucapnya.
Seharusnya
ada 4 ijin yang harus dikantongi oleh para pengusaha cafe dan RHU, diantaranya
izin P2R, UKL-UPL, IMB dan juga izin gangguan atau HO. Komisi A DPRD Kabupaten
Sidoarjo juga menyikapi hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari
Polresta Sidoarjo dan Satpol PP diwilayah Sidoarjo Utara, dimana dilokasi
tersebut ditemukan banyak cafe dan RHU yang tidak berizin serta menyediakan
jasa pemandu karaoke maupun minuman keras (miras). “Namun Satpol PP belum juga
melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara,” pungkasnya. (had)