BOJONEGORO
- Hari gini, ditengah upaya pemerintah
melakukan pemberantasan pungli dan penyalahgunaan anggaran, masih saja
ditemukan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang berujung merugikan
keuangan Negara. Dugaan penyimpangan
proyek itu terjadi pada proyek infrastruktur Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun
2016 lokasi dusun Belah, Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo.
Panjang proyek TPT 100
m ,dibiayai anggaran proyek dari APBD Kabupaten tahun 2016, di duga terjadi
penyimpangan yang cukup fatal. Dugaan penyimpangan proyek TPT terdiri , lantai
kerja yang dibuat panjangnya hanya sekitar 6 m dari total panjang proyek 100 m.
Besi bawah berdasar spek proyek mestinya disebutkan 10 cm,sesuai Standar Nasional
Indonesia ( SNI), tetapi setelah di sket, besinya hanya berukuran 9,3 cm,
dengan demikian selisih 7 cm. Tetapi pemasangan besi tulangan sesuai spek. Meski demikian tetap
terjadi kecurangan dalam pelaksanaan proyek TPT ini.
Usman Habibie, direktur
CV Sinar Teknis, selaku kontraktor pelaksana proyek TPT, saat dikonfirmasi
media ini di lokasi proyek Selasa ( 22/11), tidak memberikan jawaba yang tegas,
dia malah menukas : “ Saya hanya dipasrahi mengawasi saja dilapangan, sampeyan
tanyakan ke Pak F, orang kejaksaan. Sebab proyek ini milik dia,”jawabnya.
Dugaan terjadinya
penyimpangan proyek TPT, yang disebutkan milik oknum kejaksaan ini hendaknya
dapat atensi aparat penegak hokum dan Dinas PU selaku leadingsektor, pemilik
proyek, pengguna anggaran proyek bersangkutan. Sebab, jelas –jelas proyek ini
jika dibiarkan dapat merugikan Negara. Untuk itu Dinas PU diminta untuk tidak
melakukan pembayaran atas proyek TPT ini. Lantaran, dugaan penyimpangan yang
sama juga terjadi pada proyek TPT Dolokgede, kecamatan Purwosari.
Sementara itu Kabid TPT
dan Jembatan Warjiman, ketika hendak dikonfirmasi dugaan penyimpangan proyek
TPT di dua desa berbeda, sedang sakit. “ Mohon maaf saya sedang sakit Pak,”
katanya. (cip)