Produksi Ilegal PT Merak Jaya Beton Belum Disegel



Surabaya Newsweek- Banyaknya Perusahaan yang tidak mengantongi ijin Produksi diwilayah Kota Surabaya, kini  Disperindag Kota Surabaya akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada PT Merak Jaya Beton. Pabrik pembuat beton yang berlokasi di sekitar Suramadu ini disemprit untuk pertama kalinya lantaran tidak mengantongi izin produksi.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron. Menurut informasi yang diperolehnya, sejak berdiri sampai sekarang PT Merak Jaya Beton hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara izin lainnya, terutama izin produksi belum ada.
“Ini kan aneh, sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin produksi, sehingga wajar kalau masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan polusi yang dihasilkan dari aktifitas pabrik,” ujarnya,
Politisi PPP ini berharap Disperindag bisa tegas. Jika tidak ada iktikad baik dari PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi izin produksi, segera dikeluarkan SP 2. Bila tetap tidak mengindahkan peringatan, maka Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) harus segera bertindak.
“Segera keluarkan SP 2 dan ke 3 langsung penyegelan. Pemkot harus bisa tegas, jangan main-main,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kalilom Tanah Kali Kedinding mengeluhkan polusi yang dihasilkan oleh PT Merak Jaya Beton. Selain mengganggu kesehatan, beberapa tanaman warga sekitar tercemar. Sehingga sering gagal panen.
Ketua Aliansi Madura Perantau (AMP) ini meminta, Pemkot Surabaya merelokasi pabrik tersebut. Keberadaannya menggangu kesehatan dan perekonomian warga. Warga di sekitar pabrik merasa tidak betah dengan gangguan polusi PT Merak Jaya Beton.
“Direlokasi karena sangat menggangu aktiftas warga. Kalau tidak terwujud, gimana cranya harus direlokasi. Salah satu cara yang akan kita lakukan adalah demo lagi dengan massa lebih banyak,” terangnya.
Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan evaluasi. Tim ini bertugas untuk mengecek ke lokasi untuk memastikan keadaan yang sesungguhnya.
Novi menduga, ada beberapa rekomendasi yang belum dilaksanakan. Sebab, keberadaan PT Merak Jaya Betonmengganggu masyarakat sekitar. Novi juga akan mengkaji kemungkinan untuk mencabut UKL UPL yang dikeluarkannya.
“Memang ada prosedurnya, tetapi hasil survei tim kita nanti akan menjadi acuan,” tandasnya.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement