Surabaya Newsweek- Banyaknya Perusahaan yang tidak
mengantongi ijin Produksi diwilayah Kota Surabaya, kini Disperindag Kota
Surabaya akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat peringatan
(SP) kepada PT Merak Jaya Beton. Pabrik pembuat beton yang berlokasi di sekitar
Suramadu ini disemprit untuk pertama kalinya lantaran tidak mengantongi izin
produksi.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C
DPRD Surabaya Buchori Imron. Menurut informasi yang diperolehnya, sejak berdiri
sampai sekarang PT Merak Jaya Beton hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara izin lainnya, terutama izin produksi belum ada.
“Ini kan aneh, sudah beroperasi tapi belum mengantongi
izin produksi, sehingga wajar kalau masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan
polusi yang dihasilkan dari aktifitas pabrik,” ujarnya,
Politisi PPP ini berharap Disperindag bisa tegas. Jika
tidak ada iktikad baik dari PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi izin produksi,
segera dikeluarkan SP 2. Bila tetap tidak mengindahkan peringatan, maka Satpol
PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) harus segera bertindak.
“Segera keluarkan SP 2 dan ke 3 langsung penyegelan.
Pemkot harus bisa tegas, jangan main-main,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kalilom Tanah Kali Kedinding
mengeluhkan polusi yang dihasilkan oleh PT Merak Jaya Beton. Selain mengganggu
kesehatan, beberapa tanaman warga sekitar tercemar. Sehingga sering gagal
panen.
Ketua Aliansi Madura Perantau (AMP) ini meminta,
Pemkot Surabaya merelokasi pabrik tersebut. Keberadaannya menggangu kesehatan
dan perekonomian warga. Warga di sekitar pabrik merasa tidak betah dengan
gangguan polusi PT
Merak Jaya Beton.
“Direlokasi
karena sangat menggangu aktiftas warga. Kalau tidak terwujud, gimana cranya
harus direlokasi. Salah satu cara yang akan kita lakukan adalah demo lagi
dengan massa lebih banyak,” terangnya.
Kabid
Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengaku sudah
menerjunkan tim untuk melakukan evaluasi. Tim ini bertugas untuk mengecek ke
lokasi untuk memastikan keadaan yang sesungguhnya.
Novi
menduga, ada beberapa rekomendasi yang belum dilaksanakan. Sebab, keberadaan PT Merak Jaya Beton mengganggu
masyarakat sekitar. Novi juga akan mengkaji kemungkinan untuk mencabut UKL UPL
yang dikeluarkannya.
“Memang
ada prosedurnya, tetapi hasil survei tim kita nanti akan menjadi acuan,”
tandasnya.( Ham)