Prasarana Pendidikan Tidak Mendukung, Siswa SMP Negeri 52 Ditarik Infaq Wajib

Surabaya Newsweek-Pentingnya pendidikan bagi setiap warga negara, sampai – sampai  warga yang tidak mampu mendapat bantuan dari negara, melalui pemerintah daerah Provinsi,  kota maupun kabupten, namun ironisnya, masih saja ada pihak yang membebani para siswa berupa tarikan yang dibalut dengan gaya infaq yang wajib dibayar oleh siswa minimal Rp, 5000 persiswa.

Beban infaq wajib ini harus dikeluarkan siswa seminggu sekali, jadi dalam waktu 1 bulan siswa harus terbebani anggaran wajib berupa infaq sebasar Rp.20.000, untuk pengadaan laboratorium komputer dan persiapan ujian nasional disekolah tersebut.

Dalam surat hasil rapat Paguyuban Wali Murid dan Komite Sekolah SMP Negeri 52 Kecamatan Sukolilo Surabaya, tanggal 5 September 2016, yang disetujui oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 52 Surabaya Drs. R. A Sukmo Darmono, yang menjelaskan bahwa tarikan berupa infaq wajib ini karena, belum adanya Prasarana yang mendukung dan keterbatasan jumlah komputer.

Agustin Poliana ketua Komisi D DPRD Surabaya terkait, pungutan infaq wajib di SMP Negeri 52  menjelaskan, pungutan seperti itu seharusnya tidak terjadi di sebuah sekolah milik pemerintah. Pasalnya, Sekolah milik pemerintah tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah.

“ Penarikan semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh, sekolah milik pemerintah. Karena, sekolah tersebut sudah dicover oleh pemerintah “ tandas Agustin Poliana.

Masih Agustin, pungutan tersebut bisa saja dilakukan asalkan, untuk hal-hal yang tidak tercover oleh pemerintah, tujuannya agar tidak terjadi tumpah tindih.

“ Pungutan itu menjadi sah – sah saja , apabila digunakan untuk study tour dan lainnya asalkan tidak tumpang tindih dengan program yang sudah dianggarkan oleh pemerintah “ jelasnya.

Lebih lanjut menurut Agustin, pihaknya bakal melakukan pendalaman soal pungutan infaq wajib tersebut kepihak sekolah yang bersangkutan.

“Kita akan dalami masalah ini. Kita akan koordinasi dengan pihak sekolah nantinya “ katanya.

Namun sayangnya Saat, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya,  M. Ikhsan, , sampai berita ini dipubliksikan, masih belum bisa memberi keterangan terkait, pungutan infaq wajib yang dibebankan kepada siswa SMP Negeri 52 Surabaya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement