Surabaya
Newsweek-Pentingnya pendidikan bagi setiap warga negara,
sampai – sampai warga yang tidak mampu mendapat
bantuan dari negara, melalui pemerintah daerah Provinsi, kota maupun kabupten, namun ironisnya, masih
saja ada pihak yang membebani para siswa berupa tarikan yang dibalut dengan
gaya infaq yang wajib dibayar oleh siswa minimal Rp, 5000 persiswa.
Beban infaq wajib ini harus dikeluarkan siswa
seminggu sekali, jadi dalam waktu 1 bulan siswa harus terbebani anggaran wajib
berupa infaq sebasar Rp.20.000, untuk pengadaan laboratorium komputer dan persiapan
ujian nasional disekolah tersebut.
Dalam surat hasil rapat Paguyuban Wali Murid dan
Komite Sekolah SMP Negeri 52 Kecamatan Sukolilo Surabaya, tanggal 5 September
2016, yang disetujui oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 52 Surabaya Drs. R. A Sukmo
Darmono, yang menjelaskan bahwa tarikan berupa infaq wajib ini karena, belum
adanya Prasarana yang mendukung dan keterbatasan jumlah komputer.
Agustin Poliana ketua Komisi D DPRD Surabaya terkait, pungutan infaq wajib
di SMP Negeri 52 menjelaskan, pungutan
seperti itu seharusnya tidak terjadi di sebuah sekolah milik pemerintah.
Pasalnya, Sekolah milik pemerintah tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah.
“ Penarikan semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh, sekolah milik
pemerintah. Karena, sekolah tersebut sudah dicover oleh pemerintah “ tandas Agustin
Poliana.
Masih Agustin, pungutan tersebut bisa saja dilakukan asalkan, untuk hal-hal
yang tidak tercover oleh pemerintah, tujuannya agar tidak terjadi tumpah
tindih.
“ Pungutan itu menjadi sah – sah saja , apabila digunakan untuk study tour
dan lainnya asalkan tidak tumpang tindih dengan program yang sudah dianggarkan
oleh pemerintah “ jelasnya.
Lebih lanjut menurut Agustin, pihaknya bakal melakukan pendalaman soal
pungutan infaq wajib tersebut kepihak sekolah yang bersangkutan.
“Kita akan dalami masalah ini. Kita akan koordinasi dengan pihak sekolah
nantinya “ katanya.