SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten
Situbondo telah membentuk tim satuan tugas pungutan liar (Satgas pungli).
Bupati Situbondo, H.Dadang Wigiarto,SH. memastikan SK pembentukan tinggal
ditandatangani.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah pejabat dan camat
terkait satgas ini. "Kami ingatkan di area mana saja fokusnya yang
berpotensi ada pungli sudah kami sosialisasikan," jelasnya.
Menurut Bupati Dadang Wigiarto,SH. pihaknya sudah berkoordinasi dengan
Kepolisian Resort Situbondo, namun Polres menyarankan akar membentuk satgas
pungli sendiri karena khawatir ada kebocoran. "Standarisasi dengan polisi
kan berbeda, atau cakupannya terbatas kalau bergabung dengan pemerintah
daerah," jelasnya.
Tim Satgas yang dilibatkan dari unsur internal dengan penanggungjawab bagian
Inspektorat.Selain sosialisasi langsung ke beberapa pejabat, sosialisasi lain
akan dilakukan dengan melalui penggalangan poster dan banner agar terbuka di
masyarakat umum.
Dikatakan juga, sanksi kepegawaian bagi pejabat
yang melakukan pungli itu jelas, mulai dari teguran sampai pemecatan.
"Sanksi kepegawaian bisa dipecat, tapi itu tergantung bobot punglinya.
Sedangkan sanksi hukumnya itu urusan aparat," pungkasnya.(Hos)