PNS Lakukan Pungli Akan Ditegur Hingga Pemecatan

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo telah membentuk tim satuan tugas pungutan liar (Satgas pungli). Bupati Situbondo, H.Dadang Wigiarto,SH. memastikan SK pembentukan tinggal ditandatangani.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah pejabat dan camat terkait satgas ini. "Kami ingatkan di area mana saja fokusnya yang berpotensi ada pungli sudah kami sosialisasikan," jelasnya.

Menurut Bupati Dadang Wigiarto,SH. pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Situbondo, namun Polres menyarankan akar membentuk satgas pungli sendiri karena khawatir ada kebocoran. "Standarisasi dengan polisi kan berbeda, atau cakupannya terbatas kalau bergabung dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Tim Satgas yang dilibatkan dari unsur internal dengan penanggungjawab bagian Inspektorat.Selain sosialisasi langsung ke beberapa pejabat, sosialisasi lain akan dilakukan dengan melalui penggalangan poster dan banner agar terbuka di masyarakat umum.

Dikatakan juga, sanksi kepegawaian bagi pejabat yang melakukan pungli itu jelas, mulai dari teguran sampai pemecatan. "Sanksi kepegawaian bisa dipecat, tapi itu tergantung bobot punglinya. Sedangkan sanksi hukumnya itu urusan aparat," pungkasnya.(Hos)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement