Perwira AL Gugat Pengembang Apartemen PT Surya Bumimegah

SURABAYA - Kolonel (Laut) Birawa Budijuwana, melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) mengajukan gugatan di PN Surabaya dengan nomor perkara : 882/Pdt.G/2016/ PN. SBY, tertanggal 11 Nopember 2016 kepada pengembang apartemen PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Sesuai UU Rusun, pasal 42, ayat (2) menegaskan; dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun (rusun) dilaksanakan dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: a. Kepastian peruntukan ruang, b. kepastian atas hak atanah, c. kepastian status penguasaan rumah susun,d. perijinan pembangunan rumah susun.

 UU Rusun pasal 43, ayat (2) menegaskan: PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas; a.Status kepemilikan tanah, b. Kepemilikan IMB (ijin mendirikan bangunan), c. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, d. Keterbangunan paling sedikit 20%. Berdasarkan klarifikasi dan mediasi pada tergugat pada hari Rabu, (7 September) di kantor tergugat yang dihadiri wakil dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, RM Bagus menyatakan bahwa tergugat belum mengajukan IMB apartemen Puncak Central Bisnis & District (CBD) Tower A & B. Namun, tergugat  telah memasarkan dan telah menjualnya kepada konsumen, ujar Said Sutomo, penasehat hukumnya.

Dengan demikian, masih kata Said, tergugat melanggar hukum UU Rusun, pasal 42, ayat (2) dengan buktinya, a. Tergugat telah memasarkan dan menjual 2 unit Puncak CBD apartemen/rusun komersial tower B yang belum ber-IMB di jl.Dukuh Kramat RT 3/RW $, Kel.Jajar Tunggal,Kec.Wiyung kepada klien saya, Kol.(laut) Birawa Budiwijana tanggal 10 Juni 2014 sebanyak 2 unit CB apartemen. Pada tanggal 5 Agustus 2014, tergugat juga memasarkan dan telah menjual puncak CBD tower A type I BR lantai 1 unit 16 yang juga tidak ber-IMB kepada konsumen Fonny Pandawa yang kemudian di-over kreditkan kepada Kol.(laut) Birawa Budijuwana. Selain itu, tergugat telah menjual dan memasarkan puncak MERR tidak ber-IMB yang terletak di Kedung Baruk, Kel.Wonorejo, Kec.Rungkut pada Johanis Jonathan Tielman.

Menurut Ketua YLPK Jatim ini, berdasarkan bukti-bukti transaksi antara tergugat dengan penggugat, bahwa terbukti tergugat dalam memproduksi dan memperdagangkan dan menjual CBD Apartemen Tower A &B dan Puncak MERR Apartemen tanpa mengajukan IMB kepada pemerintah, maka tergugat telah melanggar larangan pelaku usaha sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan Konsumen,pasal, pasal 8, ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dip[ersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tergugat melanggar pelaku usaha, pasal 18, ayat (3), “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh palaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya pada ayat (4) pasal  18 menyebutkan, “Pelaku usaha wajib menyesuaikan klasula baku yang bertentangan dengan UU ini”. Kol.(laut) Birawa Budijuwana menuntut 1.menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tergugat melanggar pasal 42, ayat (2) dan pasal 43, ayat (2) UU No.20/2011 tentang Rusun, 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum perlindungan konsumen, pasal 8, ayat (1) huruf a dan pasal 18, ayat (1) huruf c.4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial konsumen sejumlah Rp 2.281.578.000. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding dan kasasi, tambah Said Sutomo. (Eko/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement