SURABAYA - Kolonel (Laut) Birawa Budijuwana, melalui
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) mengajukan gugatan di
PN Surabaya dengan nomor perkara : 882/Pdt.G/2016/ PN. SBY, tertanggal 11
Nopember 2016 kepada pengembang apartemen PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS)
karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Sesuai UU Rusun,
pasal 42, ayat (2) menegaskan; dalam hal pemasaran dilakukan sebelum
pembangunan rumah susun (rusun) dilaksanakan dimaksud pada ayat (1), pelaku
pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: a. Kepastian peruntukan ruang,
b. kepastian atas hak atanah, c. kepastian status penguasaan rumah susun,d.
perijinan pembangunan rumah susun.
UU Rusun
pasal 43, ayat (2) menegaskan: PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas; a.Status kepemilikan tanah, b. Kepemilikan IMB (ijin mendirikan
bangunan), c. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, d.
Keterbangunan paling sedikit 20%. Berdasarkan klarifikasi dan mediasi pada
tergugat pada hari Rabu, (7 September) di kantor tergugat yang dihadiri wakil
dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, RM Bagus menyatakan bahwa
tergugat belum mengajukan IMB apartemen Puncak Central Bisnis & District
(CBD) Tower A & B. Namun, tergugat
telah memasarkan dan telah menjualnya kepada konsumen, ujar Said Sutomo,
penasehat hukumnya.
Dengan demikian, masih kata Said, tergugat melanggar
hukum UU Rusun, pasal 42, ayat (2) dengan buktinya, a. Tergugat telah
memasarkan dan menjual 2 unit Puncak CBD apartemen/rusun komersial tower B yang
belum ber-IMB di jl.Dukuh Kramat RT 3/RW $, Kel.Jajar Tunggal,Kec.Wiyung kepada
klien saya, Kol.(laut) Birawa Budiwijana tanggal 10 Juni 2014 sebanyak 2 unit
CB apartemen. Pada tanggal 5 Agustus 2014, tergugat juga memasarkan dan telah
menjual puncak CBD tower A type I BR lantai 1 unit 16 yang juga tidak ber-IMB
kepada konsumen Fonny Pandawa yang kemudian di-over kreditkan kepada Kol.(laut)
Birawa Budijuwana. Selain itu, tergugat telah menjual dan memasarkan puncak
MERR tidak ber-IMB yang terletak di Kedung Baruk, Kel.Wonorejo, Kec.Rungkut
pada Johanis Jonathan Tielman.
Menurut Ketua YLPK Jatim ini, berdasarkan
bukti-bukti transaksi antara tergugat dengan penggugat, bahwa terbukti tergugat
dalam memproduksi dan memperdagangkan dan menjual CBD Apartemen Tower A &B
dan Puncak MERR Apartemen tanpa mengajukan IMB kepada pemerintah, maka tergugat
telah melanggar larangan pelaku usaha sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan
Konsumen,pasal, pasal 8, ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dip[ersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tergugat melanggar pelaku usaha, pasal 18, ayat (3),
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh palaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2). Selanjutnya pada ayat (4) pasal 18
menyebutkan, “Pelaku usaha wajib menyesuaikan klasula baku yang bertentangan
dengan UU ini”. Kol.(laut) Birawa Budijuwana menuntut 1.menerima dan
mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tergugat
melanggar pasal 42, ayat (2) dan pasal 43, ayat (2) UU No.20/2011 tentang
Rusun, 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum
perlindungan konsumen, pasal 8, ayat (1) huruf a dan pasal 18, ayat (1) huruf
c.4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial
konsumen sejumlah Rp 2.281.578.000. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding dan kasasi,
tambah Said Sutomo. (Eko/b)