Surabaya
Newsweek- Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta
pemerintah kota merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016,
yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota
partai politik (parpol).
Perwali tersebut sebagai aturan pelaksanaan Perda
Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RT dan RW.
Menurut dia, kalau Perwali 38/2016 diterapkan,
itu sama saja dengan melarang warga negara menjadi anggota partai politik.
Padahal, sebut Adi,menjadi anggota parpol bagi seorang warga negara itu
dilindungi UU HAM dan UU Parpol.
Dia menyebutkan, terbitnya Perwali 38/2016
mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan. Permendagri tersebut keluar saat mendagri dijabat (almarhum) M
Ma'ruf.
Setelah dia melacak konsideran peraturan
pemerintah dan undang-undang di atasnya, ternyata tidak ada ketentuan larangan
menjadi anggota parpol. Malah, PP dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menjadi
landasan Permendagri 5/2007, ungkapnya, sudah dihapus dan sudah diganti.
Wakil rakyat yang akrab disapa Awi ini
menambahkan, Perwali 38/2016 telah diundangkan pada 24 Oktober 2016 lalu. Dia
juga menyebut, diundangkannya perwali ini sebagai ironi, karena berlaku di kota
yang dipimpin kader parpol.
Jika pengurus RT/RW dilarang dari anggota parpol,
tambah Awi, maka aturan ini bisa merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya
Untuk menyiasati hal itu, dia mengusulkan Pemkot
Surabaya agar merevisi Perwali 38/2016 dengan mengubah redaksi "anggota
parpol" menjadi "pengurus parpol", yang dilarang menjabat
sebagai pengurus RT/RW dan LKMK.
"Kalau pengurus parpol yang dilarang
menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota parpol masih bisa menjabat.
Aturan ini yang digunakan Pemprov DKI Jakarta, untuk menyiasati
permendagri," kata Awi, kemarin.
Senada, anggota Komisi B DPRD Surabaya Ahmad
Zakaria berpendapat, mungkin wali kota lupa kalau dirinya diusung oleh partai
politik. Sehingga, sebut Zakaria, perwali itu disahkan tanpa ditelaah lebih
dulu.
Menurutnya, jika anggota parpol tidak boleh
menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak asasi dalam
berorganisasi.
"Seharusnya pemkot merivisi pasal yang
melarang anggota parpol menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus parpol saja
yang dilarang," ujarnya.
Dia menambahkan, semestinya tidak masalah
pengurus RT/RW dijabat dari unsur partai. Yang penting, terangnya, mereka tidak
mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot
Surabaya Ira Tursilowati kepada wartawan mengatakan, pemkot masih memberi
kesempatan bagi anggota partai politik menjabat sebagai pengurus RT/RW dan
LKMK, meski sesuai Permendagri 5/2007 tidak diperbolehkan.
"Peluang tersebut masih ada jika, tak
ada lagi calon non parpol yang mencalonkan diri," jelas Ira Tursilowati.
Dia juga mengungkapkan, saat ini pemkot
mengajukan kembali raperda baru tentang, penataan organisasi di tingkat RT/RW
dan LKMK yang sempat ditolak empat kali oleh DPRD.
Pengajuan perda tersebut, kata Ira, sudah dilakukan selama empat kali. Namun selama empat kali itu pula pengajuan raperda ini ditolak oleh DPRD.( Ham)