Perwali 38/ 2016 Disoal , Dewan Minta Pemkot Merevisi



Surabaya Newsweek- Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta pemerintah kota merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016, yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).

Perwali tersebut sebagai aturan pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RT dan RW.

Menurut dia, kalau Perwali 38/2016 diterapkan, itu sama saja dengan melarang warga negara menjadi anggota partai politik. Padahal, sebut Adi,menjadi anggota parpol bagi seorang warga negara itu dilindungi UU HAM dan UU Parpol.

Dia menyebutkan, terbitnya Perwali 38/2016 mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Permendagri tersebut keluar saat mendagri dijabat (almarhum) M Ma'ruf.

Setelah dia melacak konsideran peraturan pemerintah dan undang-undang di atasnya, ternyata tidak ada ketentuan larangan menjadi anggota parpol. Malah, PP dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menjadi landasan Permendagri 5/2007, ungkapnya, sudah dihapus dan sudah diganti.

Wakil rakyat yang akrab disapa Awi ini menambahkan, Perwali 38/2016 telah diundangkan pada 24 Oktober 2016 lalu. Dia juga menyebut, diundangkannya perwali ini sebagai ironi, karena berlaku di kota yang dipimpin kader parpol.

Jika pengurus RT/RW dilarang dari anggota parpol, tambah Awi, maka aturan ini bisa merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya

Untuk menyiasati hal itu, dia mengusulkan Pemkot Surabaya agar merevisi Perwali 38/2016 dengan mengubah redaksi "anggota parpol" menjadi "pengurus parpol", yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK.

"Kalau pengurus parpol yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota parpol masih bisa menjabat. Aturan ini yang digunakan Pemprov DKI Jakarta, untuk menyiasati permendagri," kata Awi, kemarin.

Senada, anggota Komisi B DPRD Surabaya Ahmad Zakaria berpendapat, mungkin wali kota lupa kalau dirinya diusung oleh partai politik. Sehingga, sebut Zakaria, perwali itu disahkan tanpa ditelaah lebih dulu.
Menurutnya, jika anggota parpol tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak asasi dalam berorganisasi.

"Seharusnya pemkot merivisi pasal yang melarang anggota parpol menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus parpol saja yang dilarang," ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya tidak masalah pengurus RT/RW dijabat dari unsur partai. Yang penting, terangnya, mereka tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati kepada wartawan mengatakan, pemkot masih memberi kesempatan bagi anggota partai politik menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, meski sesuai Permendagri 5/2007 tidak diperbolehkan.

"Peluang tersebut masih ada  jika, tak ada lagi calon non parpol yang mencalonkan diri," jelas Ira Tursilowati.

Dia juga mengungkapkan, saat ini pemkot mengajukan kembali raperda baru tentang, penataan organisasi di tingkat RT/RW dan LKMK yang sempat ditolak empat kali oleh DPRD.
 
Pengajuan perda tersebut, kata Ira, sudah dilakukan selama empat kali. Namun selama empat kali itu pula pengajuan raperda ini ditolak oleh DPRD.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement