TULUNGAGUNG
- Kepala personalia PT. Harapan Jaya Prima (Samsudin) berkantor di kantor pusat
Jl. Mayor Sujadi 23A Tulungagung. Memberikan kuasa atas nama perusahaan kepada
orang yang bukan dalam kepengurusan di perusahaan tersebut. Sehingga
menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa karyawan, Ahmad Lasdi bin
paimin 51 tahun, bertugas dibagian perawatan bus diperusahaan tersebut mendekam
dipenjara.
Berdasarkan surat kuasa
atas nama PT. Harapan Jaya Prima berstempelkan perusahaan telah mempercayakan
kuasanya kepada orang yang bernama Siswanto untuk menguruskan perkara
kecelakaan lalu lintas (lalin) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dimana
perkara kecelakaan itu sudah di lidik, disidik di laka lantas Polres
Tulungagung, tapi, tidak kunjung selesai.
Bahkan, Lasdi yang
sudah bekerja selama 6 tahun diperusahaan tersebut dijebloskan ke hotel Prodeo
dijerat pasal 310 Undang-undang lalu lintas. Sedangkan penerima kuasa sampai
sekarang belum dapat dimintai keterangannya. Samsudin yang mengaku bekerja
puluhan tahun di PT. Harapan Jaya Prima mengatakan, sangat mengetahui karakter
orang itu, tapi orang itu (Siswanto, red) terus memaksanya dengan keras agar
mau menyerahkan pengurusan kasus kecelakaan yang dialami Lasdi kepadanya, ucap
personalia dengan enteng.
Sebenarnya perkara itu
tidak terlalu rumit, hanya gara-gara orang itu nama saya jadi jatuh, kelitnya.
Sepatutnya, sekelas personalia yang telah lama malang melintang diperusahaan tersebut
tidak semudah itu menyerahkan kuasa atas nama perusahaan ke orang lain, untuk
mendampingi karyawan yang sedang berhadapan dengan hukum, terang sumber.
Kecelakaan
yang merenggut 7 nyawa manusia di madaeng waktu itu dapat diatasi, namun, kasus
Lasdi mengemudikan bis Harapan Jaya Nopol AG 7017 US kecelakaan dengan
pengendara sepeda pancal korban Musijan 65 tahun alamat Plosokandang, Kecamatan
Kedungwaru tempat kejadian perkara Jl. Mayor Sujadi timur lampu merah guling tidak
jauh dari kantor pusat perusahaan malah berlanjut ke ranah hukum.
Infonya, kedua belah
pihak sudah sepakat membuat surat pernyataan damai. Dalam surat pernyataan
masing-masing kedua belah pihak telah sepakat tidak akan menempuh jalur hukum.
Kenyataannya, perkara tersebut terus berjalan berkaspun dilimpahkan ke
kejaksaan.
Diduga dalam pengurusan ada yang tidak beres, sementara tanggung
jawab seorang personalia tentang surat kuasa yang diserahkannya untuk mengurus
ditangani orang luar perusahaan tidak jelas. Dikonfirmasi istrinya mengatakan, sebelum
terjadi kecelakaan Lasdi (suami) mendapat perintah dari personalia Uji kir kan kendaraan,
dalam perjalanan pulang suaminya ditimpa musibah korbannya meninggal di rumah
sakit.
Keluarga bersama personalia
yang mewakili perusahaan bersama-sama membantu keluarga korban senilai Rp 7
juta. Kemudian di hadapan penyidik kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan,
ungkapnya di halaman Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.
Kemudian selasa (15/11),
di ruang cakra pengadilan negri Tulunagung, Ahmad Lasdi bin paimin 51 tahun (
terdakwa ), oleh penuntut umum dijerat pasal 310 undang-undang lalu lintas. Terdakwa
menyetir bis dari arah sumber gempol terjadi kecelakaan yang mengakibatkan
tulang bahu, siku sebelah kanan korban mengalami luka lecet lalu dilarikan kerumah
sakit dan meninggal dunia.
Penuntu umum
dalam sidang berikutnya akan menghadirkan tiga saksi. Dalam azas peradilan yang
cepat ketua sidang, Eko Arianto, meminta kepada jaksa, kalau memang terbukti
semua saksi agar dihadirkan dan terdakwa akan kita periksa pada sidang
berikutnya, tegas eko. (NAN)