Personalia Harapan Jaya Sembrono Berikan Surat Kuasa

TULUNGAGUNG - Kepala personalia PT. Harapan Jaya Prima (Samsudin) berkantor di kantor pusat Jl. Mayor Sujadi 23A Tulungagung. Memberikan kuasa atas nama perusahaan kepada orang yang bukan dalam kepengurusan di perusahaan tersebut. Sehingga menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa karyawan, Ahmad Lasdi bin paimin 51 tahun, bertugas dibagian perawatan bus diperusahaan tersebut mendekam dipenjara. 

Berdasarkan surat kuasa atas nama PT. Harapan Jaya Prima berstempelkan perusahaan telah mempercayakan kuasanya kepada orang yang bernama Siswanto untuk menguruskan perkara kecelakaan lalu lintas (lalin) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dimana perkara kecelakaan itu sudah di lidik, disidik di laka lantas Polres Tulungagung, tapi, tidak kunjung selesai. 

Bahkan, Lasdi yang sudah bekerja selama 6 tahun diperusahaan tersebut dijebloskan ke hotel Prodeo dijerat pasal 310 Undang-undang lalu lintas. Sedangkan penerima kuasa sampai sekarang belum dapat dimintai keterangannya. Samsudin yang mengaku bekerja puluhan tahun di PT. Harapan Jaya Prima mengatakan, sangat mengetahui karakter orang itu, tapi orang itu (Siswanto, red) terus memaksanya dengan keras agar mau menyerahkan pengurusan kasus kecelakaan yang dialami Lasdi kepadanya, ucap personalia dengan enteng. 

Sebenarnya perkara itu tidak terlalu rumit, hanya gara-gara orang itu nama saya jadi jatuh, kelitnya. Sepatutnya, sekelas personalia yang telah lama malang melintang diperusahaan tersebut tidak semudah itu menyerahkan kuasa atas nama perusahaan ke orang lain, untuk mendampingi karyawan yang sedang berhadapan dengan hukum, terang sumber. 

Kecelakaan yang merenggut 7 nyawa manusia di madaeng waktu itu dapat diatasi, namun, kasus Lasdi mengemudikan bis Harapan Jaya Nopol AG 7017 US kecelakaan dengan pengendara sepeda pancal korban Musijan 65 tahun alamat Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru tempat kejadian perkara Jl. Mayor Sujadi timur lampu merah guling tidak jauh dari kantor pusat perusahaan malah berlanjut ke ranah hukum.

Infonya, kedua belah pihak sudah sepakat membuat surat pernyataan damai. Dalam surat pernyataan masing-masing kedua belah pihak telah sepakat tidak akan menempuh jalur hukum. Kenyataannya, perkara tersebut terus berjalan berkaspun dilimpahkan ke kejaksaan. 

Diduga dalam pengurusan ada yang tidak beres, sementara tanggung jawab seorang personalia tentang surat kuasa yang diserahkannya untuk mengurus ditangani orang luar perusahaan tidak jelas. Dikonfirmasi istrinya mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan Lasdi (suami) mendapat perintah dari personalia Uji kir kan kendaraan, dalam perjalanan pulang suaminya ditimpa musibah korbannya meninggal di rumah sakit. 

Keluarga bersama personalia yang mewakili perusahaan bersama-sama membantu keluarga korban senilai Rp 7 juta. Kemudian di hadapan penyidik kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan, ungkapnya di halaman Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung. 

Kemudian selasa (15/11), di ruang cakra pengadilan negri Tulunagung, Ahmad Lasdi bin paimin 51 tahun ( terdakwa ), oleh penuntut umum dijerat pasal 310 undang-undang lalu lintas. Terdakwa menyetir bis dari arah sumber gempol terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tulang bahu, siku sebelah kanan korban mengalami luka lecet lalu dilarikan kerumah sakit dan meninggal dunia.   

Penuntu umum dalam sidang berikutnya akan menghadirkan tiga saksi. Dalam azas peradilan yang cepat ketua sidang, Eko Arianto, meminta kepada jaksa, kalau memang terbukti semua saksi agar dihadirkan dan terdakwa akan kita periksa pada sidang berikutnya, tegas eko. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement