Perijinan Tirta Makmur Sukodono Diduga Bodong

SIDOARJO - Perusahaan pengelolahan air sungai  diwilayah Sukodono oleh Tirta makmur didusun Wonokoyo,desa Kloposepuluh Sukodono Sidoarjo diduga masih diragukan perijinannya. Hal tersebut sangat tidak jelas sama sekali akan aktifitas perkantorannya juga administrasinya juga pemiliknya yang sangat tertutup sekali dalam menerima tamu ataupun pejabat desa termasuk pihak kecamatan juga dari pihak tramtib. hanya diwakilkan kepada penjaga kantor yang kurang faham betul  akan status keberadaan pengelolah air sungai tersebut. 

Mengingat akan gencar-gencarnya pihak balai besar wilayah sungai Dirjen sumber daya air menggalakkan penertiban pengguna sumber daya air disepanjang sungai berantas, maka mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahaan rakyat pasal 6 akan penggunaan sumber daya air dan pasal 1 akan lampiran ijin penggunaan sumber daya air yang paling sedikit memuat gambar lokasi, gambar desain, spesifikasi teknis, jadwal dan metode pelaksanaan, manual operasi dan pemeliharaan serta bukti kepemilikan lahan juga ijin lingkungan dan rekomendasi pengolahan lingkungan hidup dari dinas KLH,  sedang  masa perijinan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun.

Disini jelas sekali bahwa perusahaan Tirta Makmur yang berdiri sebagai produksi pengolah air sungai menjadi air bersih bukan sebagai supplier air bersih atau air pandaan. perijinan jelas sudah sangat menyimpang dari operasionalnya .belum juga adanya gangguan lingkungan terhadap lalu lalang Truck trailer tangki air yang setiap hari membikin jalur sukoodono- gedangan macet total, terlebih lagi jalanan aspal yang selalu rusak tanpa adanya pertanggung jawaban dari pihak pengusaha. “ Jelas kami sangat terusik akan keberadaan truck tangki yang lalu lalang setiap hari sehingga mmembuat kemacetan dan jalan rusak “ ucap wiyono warga dusun wonokoyo.

Sedang dari perangkat desa sendiri Muji mengatakan bahwa “ pemilik tirta makmur susah dihubungi dan selalu tidak ada ditempat, dulu sudah disomasi dan dipanggil pihak tramtib kecamatan tidak pernah hadir dan perijinan didesa tidak pernah ada “tegas muji. Dan sinyalir perusahaan tersebut dibackingi oleh seorang  oknum anggota Polisi. sedang kepala desa dan pihak kecamatan sewaktu dikonfirmasi  awak media  tidak ada ditempat bersambung (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement