SITUBONDO
- Anggaran Dana Desa yang saat ini sedang berjalan telah disambut positif
oleh desa se-kabupaten Situbondo. Namun, seiring dengan realisasinya dana desa
tersebut, ternyata berdampak pada kebijakan yang tidak menguntungkan bagi
desa-desa itu sendiri.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (LSM
PAKO) Situbondo mempertanyakan kebijakan Anggaran dana desa Siliwung kecamatan
Panji kabupaten Situbondo,karena dinilai tidak transparan atau tidak ada
keterbukaan di pemerintahan desa tersebut.
Jum'at siang, (18/11), Ketua LSM PAKO
Situbondo,Lukman Hakim mendatangi kantor pemerintahan desa Siliwung. yang di
temui ketua TPK desa Siliwung,Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat masuk
yang dikirimkan LSM PAKO kepada Wahyudi Selaku Pj.kepala desa Siliwung
kecamatan panji itu.Terkait Seluruh Penggunaan anggaran dana desa/DD
tersebut,yang dikeluhkan oleh pemerintahan desa serta masyarakat.
Pasalnya, setiap
pekerjaan pembangunan di desa Siliwung dirasa sangat tertutup dan tidak transparan
kepada publik. Selain itu, dana desa sudah diserahkan langsung oleh pusat pada
pemerintah desa/kepala desa (kades) untuk mengelolanya secara baik dan benar serta
tepat sasaran yang diawasi langsung oleh masyarakat.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda
Anti Korupsi Situbondo (LSM PAKO) Lukman hakim, sebagian besar pemerintahan desa
mempertanyakannya, karena setiap pekerjaan yang dianggarkan dari ADD dan DD tidak
ada koordinasi dengan Pemerintahan desa Siliwung dan tidak transparan, cetus Lukman.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya penyimpangan dan kongkalikong antara Pj.Kepala desa dengan TPK desa Siliwung
kecamatan Panji itu, dibuktikan dengan beberapa pekerjaan yang tanpa papan nama
serta tidak ada koordinasi dengan BPD Setiap SPj selesai dan tidak ada pemberitahuan
kepada Pemerintahan Desa Siliwung.
Sementara itu, Wahyudi,Pj. Kepala Desa Siliwung
Saat dikonfirmasi S.Newsweek melalui
telephone selulernya, membenarkan adanya surat masuk dua kali dari LSM PAKO
itu.Dan disinggung terkait penggunaan anggaran dana desa yang diduga tidak
transparan,Wahyudi membantah dugaan LSM PAKO tersebut.
Disamping itu pihaknya mengatakan
bahwa yang dipermasalahkan itu dari segi apanya mas... ? Karena kalau ada
masalah di tahun 2015,gak mungkin tahun 2016 akan dicairkan oleh Pemkab,
sahutnya lantang. Hanya saja,semua desa memang diwajibkan untuk membuat laporan
mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa itu kepada pemkab, pungkas Wahyudi. (Pri)