Pengelolaan ADD Desa Siliwung Disorot LSM Anti Korupsi

SITUBONDO - Anggaran Dana Desa yang saat ini sedang berjalan telah disambut positif oleh desa se-kabupaten Situbondo. Namun, seiring dengan realisasinya dana desa tersebut, ternyata berdampak pada kebijakan yang tidak menguntungkan bagi desa-desa itu sendiri. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (LSM PAKO) Situbondo mempertanyakan kebijakan Anggaran dana desa Siliwung kecamatan Panji kabupaten Situbondo,karena dinilai tidak transparan atau tidak ada keterbukaan di pemerintahan desa tersebut.

Jum'at siang, (18/11), Ketua LSM PAKO Situbondo,Lukman Hakim mendatangi kantor pemerintahan desa Siliwung. yang di temui ketua TPK desa Siliwung,Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat masuk yang dikirimkan LSM PAKO kepada Wahyudi Selaku Pj.kepala desa Siliwung kecamatan panji itu.Terkait Seluruh Penggunaan anggaran dana desa/DD tersebut,yang dikeluhkan oleh pemerintahan desa serta masyarakat. 

Pasalnya, setiap pekerjaan pembangunan di desa Siliwung dirasa sangat tertutup dan tidak transparan kepada publik. Selain itu, dana desa sudah diserahkan langsung oleh pusat pada pemerintah desa/kepala desa (kades) untuk mengelolanya secara baik dan benar serta tepat sasaran yang diawasi langsung oleh masyarakat.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Anti Korupsi Situbondo (LSM PAKO) Lukman hakim, sebagian besar pemerintahan desa mempertanyakannya, karena setiap pekerjaan yang dianggarkan dari ADD dan DD tidak ada koordinasi dengan Pemerintahan desa Siliwung dan tidak transparan, cetus Lukman.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya penyimpangan dan kongkalikong antara Pj.Kepala desa dengan TPK desa Siliwung kecamatan Panji itu, dibuktikan dengan beberapa pekerjaan yang tanpa papan nama serta tidak ada koordinasi dengan BPD Setiap SPj selesai dan tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintahan Desa Siliwung.

Sementara itu, Wahyudi,Pj. Kepala Desa Siliwung Saat dikonfirmasi S.Newsweek melalui telephone selulernya, membenarkan adanya surat masuk dua kali dari LSM PAKO itu.Dan disinggung terkait penggunaan anggaran dana desa yang diduga tidak transparan,Wahyudi membantah dugaan LSM PAKO tersebut. 

Disamping itu pihaknya mengatakan bahwa yang dipermasalahkan itu dari segi apanya mas... ? Karena kalau ada masalah di tahun 2015,gak mungkin tahun 2016 akan dicairkan oleh Pemkab, sahutnya lantang. Hanya saja,semua desa memang diwajibkan untuk membuat laporan mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa itu kepada pemkab, pungkas Wahyudi. (Pri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement