Pengawas Notaris Prov Jatim Lamban Tangani Pelaporan

SURABAYA - Demi mencari keadilan dan kebenaran, Mulyanto tidak pernah putus asah karena kebenaran pasti ada jalan untuk membukah kedok bagi yang salah. Dalam menangani pelaporan Mulyanto di Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang melaporkan Hairandha sejak 1 November 2013 karena melakukan praktek profesi Advokat serta rangkap jabatan sebagai Notaris yang sampai saat ini belum juga memperoleh kepastian hukum dan terkesan lemot dalam penanganannya.

Dari persidangan MPW Daerah Notaris Surabaya memperoleh hasil keabsaannya terlapor, yakni Hairandha pelaporannya ditingkatkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatim. Kemudian di MPW Notaris Provinsi Jatim. Mulyanto selaku pelapor memperoleh surat panggilan untuk menghadiri persidangan pada kamis 15 Januari 2015 diruang pemeriksaan kantor Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatim di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya.`

Namun apa yang terjadi, sejak diperolehnya surat panggilan tersebut oleh Mulyanto tidak ada kelanjutannya. Lalu Mulyanto mendapat undangan kembali melalui telpon selulernya dari Machmud Fauzi selaku ketua MPW Jatim pada hari Jumat, 21 Oktober 2016 untuk menghadiri persidangan pada hari Jumat, 27 Oktober 2016 di kantor MPW Notaris Jatim.

Mulyanto, selaku pelapor saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses persidangan mengatakan,” Proses yang terlalu lama dari surat panggilan yang saya terima dari bulan Januari 2015 dan baru ditindaklanjuti bulan November 2016. Dengan lamanya proses persidangan seperti ini, terus sampai kapan kepastian hukum yang saya harapkan bisa memperoleh kejelasan,” ungkapnya.

Lanjut Mulyanto, dilaporan saya sudah jelas, bahwa Hairandha selaku pelapor sudah rangkap jabatan dan itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 17 hurup (e) UU No.30 Tahun 2004, tentang jabatan Notaris. 

Dimana seorang Notaris tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Advokat, bukankah rangkap jabatan Notaris dan Advokat adalah perbuatan melawan hukum ?. Hal itu menimbulkan kebohongan publik yang berakibat merugikan masyarakat juga mersahkan masyarakat,” tambanya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement