SURABAYA -
Demi mencari keadilan dan kebenaran, Mulyanto tidak
pernah putus asah karena kebenaran pasti ada jalan untuk membukah kedok bagi
yang salah. Dalam menangani pelaporan Mulyanto di
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang melaporkan Hairandha sejak 1
November 2013 karena melakukan praktek profesi Advokat serta rangkap jabatan
sebagai Notaris yang sampai saat ini belum juga memperoleh kepastian hukum dan
terkesan lemot dalam penanganannya.
Dari persidangan MPW Daerah Notaris
Surabaya memperoleh hasil keabsaannya terlapor, yakni Hairandha pelaporannya
ditingkatkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatim. Kemudian di MPW Notaris Provinsi Jatim.
Mulyanto selaku pelapor memperoleh surat panggilan untuk menghadiri persidangan
pada kamis 15 Januari 2015 diruang pemeriksaan kantor Majelis Pengawas Wilayah
Notaris Jatim di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya.`
Namun apa yang terjadi, sejak
diperolehnya surat panggilan tersebut oleh Mulyanto tidak ada kelanjutannya.
Lalu Mulyanto mendapat undangan kembali melalui telpon selulernya dari Machmud
Fauzi selaku ketua MPW Jatim pada hari Jumat, 21 Oktober 2016 untuk menghadiri
persidangan pada hari Jumat, 27 Oktober 2016 di kantor MPW Notaris Jatim.
Mulyanto, selaku pelapor saat
dikonfirmasi terkait lambatnya proses persidangan mengatakan,” Proses yang
terlalu lama dari surat panggilan yang saya terima dari bulan Januari 2015 dan
baru ditindaklanjuti bulan November 2016. Dengan lamanya proses persidangan
seperti ini, terus sampai kapan kepastian hukum yang saya harapkan bisa
memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Lanjut Mulyanto,
dilaporan saya sudah jelas, bahwa Hairandha selaku pelapor sudah rangkap
jabatan dan itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 17 hurup (e) UU No.30 Tahun
2004, tentang jabatan Notaris.
Dimana seorang Notaris tidak diperkenankan
merangkap jabatan sebagai Advokat, bukankah rangkap jabatan Notaris dan Advokat
adalah perbuatan melawan hukum ?. Hal itu menimbulkan kebohongan publik yang
berakibat merugikan masyarakat juga mersahkan masyarakat,” tambanya. (Zai)