SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk kuasa hukum Kanjeng
Dimas Taat Pribadi. Andi Faisol (35), warga asal Jalan Cemera Pasuruan, harus
berurusan dengan polisi lantaran nekat menggelar pesta sabu bersama temannya,
Arfan (28), warga Jl. Lomarinta, di kamar 316 Hotel Shantika, Jl. Pandegiling,
Surabaya.
Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, mengatakan
penangkapan pengacara dari Kanjeng Dimas berawal dari informasi masyarakat
terkait adanya beberapa orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar
hotel di Surabaya.
“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, awalnya informasi tersebut di
hotel Ibis, saat kami cek ternyata kosong, pelaku sudah kabur,” ungkap Kompol
Anton Prasetyo, Senin (31/10) di Mapolrestabes Surabaya.
Namun tidak berhenti disitu, setelah dilakukan kordinasi dengan
anggota kemudian dilanjutkan informasi adanya pesta narkoba di kamar
hotel Santika yang berda di Jl. Pandegiling. Saat digrebek di Hotel Satika,
petugas menemukan pelaku sedang berpesata narkoba.
Dalam pesta narkoba ini yang menyediakan sabu adalah Andi Faisal. Petugas
juga terus mengembangkan barang yang dimilikki Andi Faisal mendapat suplai
barang darimana. Namun. Dirinya mengaku jika sudah ketagihan mengkonsumsi sabu
sejak setahun lalu.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita
barang bukti berupa satu buah pipetkaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu
seberat 1,18 gram serta seperangkat alat hisap dan tujuh buah HP. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua budak narkoba ini dijerat pasal 112
ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(dio)