Pengacara Kanjeng Dimas Diringkus Saat Gelar Pesta Sabu

SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Andi Faisol (35), warga asal Jalan Cemera Pasuruan, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menggelar pesta sabu bersama temannya, Arfan (28), warga Jl. Lomarinta, di kamar 316 Hotel Shantika, Jl. Pandegiling, Surabaya.

Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, mengatakan penangkapan pengacara dari Kanjeng Dimas berawal dari informasi masyarakat terkait adanya beberapa orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, awalnya informasi tersebut di hotel Ibis, saat kami cek ternyata kosong, pelaku sudah kabur,” ungkap Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10) di Mapolrestabes Surabaya.

Namun tidak berhenti disitu, setelah dilakukan kordinasi dengan anggota  kemudian dilanjutkan informasi adanya pesta narkoba di kamar hotel Santika yang berda di Jl. Pandegiling. Saat digrebek di Hotel Satika, petugas menemukan pelaku sedang berpesata narkoba.

Dalam pesta narkoba ini yang menyediakan sabu adalah Andi Faisal. Petugas juga terus mengembangkan barang yang dimilikki Andi Faisal mendapat suplai barang darimana. Namun. Dirinya mengaku jika sudah ketagihan mengkonsumsi sabu sejak setahun lalu.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pipetkaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram serta seperangkat alat hisap dan tujuh buah HP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua budak narkoba ini dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement