Pemkot Kediri Launching Perlindungan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa

KEDIRI - Guna menyiapkan pelaksanaan  program pendampingan teknis yang mentoring  untuk perlindungan hukum bagi pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kediri,  Pemerintah Kota Kediri melaunching lokakarya perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa, yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa (22/11). 

Acara tersebut diikuti oleh kuasa pengguna anggaran paket lelang di Kota Kediri, camat,lurah se Kota Kediri, pejabat pembuat komitmen paket lelang di lingkungan Kota Kediri, serta hadir sebagai narasumber LKPP RI, MCA Indonesia,  Polresta Kediri, Kejaksaan Negeri  Kota Kediri, Inspektorat Kota Kediri,  dan Bagian Hukum Kota Kediri. 

Dalam sambutan Walikota Kediri yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, mengatakan bahwa  acara yang diselenggarakan pada pagi ini sangat penting dalam rangka untuk peningkatan pemahaman mengenai masalah pengadaan. 

“Jika kita berbicara masalah pengadaan, tentunya kita harus mengenal ekosistem pengadaan. Ekosositem pengadaan ada 2, yang petama kegiatan itu sendiri dan yang kedua adalah sumber daya manusia (SDM),” ujarnya saat membuka launching perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa. 

Budwi mengatakan, pengadaan merupakan kunci  bagi pembangunan, tanpa pengadaan tidak akan ada pembangunan yang berjalan. Dengan pengadaan, pembangunan dapat berjalan anggaran pemerintah dapat terserap dan perekonomian masyarakat akan meningkat. “Begitu pentingnya pengadaan bagi  pembangunan disuati Negara, maka para pelaku pengadaan sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya,” katanya. 

Budwi berharap dengan adanya acara ini, bisa meningkatkan pengetahuan mengenai ekosistem dan pengadaan, serta dapat menghasilkan suatu kesepakatan tentang konsep perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan, sehingga kedepan tidak ada lagi pelaku pengadaan yang tidak segera mengeksekusi karena takut tersandung kasus hukum. “Hal yang sering ditakutkan pelaku pengadaan umumnya adalah takut tersandung kasus hukum. 

Untuk menghindari adanya hal tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, pertama perlu adanya persamaan persepsi diantara stakeholder, perlu adanya koordinasi yang intens, dan para pelaku dan stakeholder yang ada harus transparan serta menjunjung tinggi good government,” terangnya. (adv/hms)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement