Surabaya Newsweek- Komisi B DPRD Kota Surabaya
mengajukan perpanjangan masa pembahasan Rancangan Perda Pajak Online. Pasalnya,
hingga akhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Online akhir
bulan lalu, masih ada sepuluh penentu formula penerapan pajak online yang belum
ditemukan kesepakatan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Patti Selanno
mengatakan, permasalahan yang belum ditemukan kesepakatan antara pansus dengan
pemerintah kota itu meliputi beberapa hal krusial. Seperti bank yang akan
menjadi mitra pelaksana penerapan pajak online.
Menurut dia, dari sepuluh masalah yang menjadi
prememori itu, sebenarnya sudah tinggal kesepakatan. "Sudah ada beberapa
opsi untuk solusi, namun masih butuh pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut,”
kata Rio, kemarin.
Ketua Pansus Raperda Pajak Online ini
mengungkapkan, surat pengajuan perpanjangan sudah masuk dan dibahas dalam Badan
Busyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. "Kita tidak mengajukan 60 hari masa
kerja, tetapi dua minggu saja," ujarnya.
Pihaknya mengajukan perpanjangan hanya dua
minggu, karena dari sepuluh hal pokok pembahasan sebenarnya telah ditemukan
formula solusinya. Apalagi, saat ini sedang berlangsung penyusunan APBD 2017.
Kalau perda ini tidak selesai, sebut Rio, maka
bisa jadi pemkot tidak akan meningkatkan target pendapatan di empat sektor,
yaitu hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan umum. Sehingga pendapatan
daerah tidak akan jadi naik.
Soal pengadaan alat penunjang pemungutan pajak
secara online. Untuk bisa menyelenggarakan sistem pajak online di empat sektor
wajib pajak, jelas dia, dibutuhkan alat yang tidak sedikit.
Seperti tapping box, maupun e-post sebanyak 4.753
unit. Dan kalau berkaca dari pengadaan alat serupa di Badung, Bali, ungkapnya,
maka harga alat per unitnya di kisaran Rp 8 juta.
Rio menilai, kalau pengadaan alat ditanggung
APBD, tentu hal ini akan memberatkan.
Selain itu juga soal waktu perputaran uang, yakni
dari wajib pajak yang dibayarkan ke bank untuk disetorkan ke kas daerah.
Menurut Rio, pansus ingin agar pelaporan dan penyerahan uang pajak ke pemkot
dilakukan real time dan diserahkan setiap hari.
Namun opsi itu ditolak pihak bank. Karena jika
sistem itu yang diterapkan, maka bank tidak akan ada keuntungan. Pihak bank
mengusulkan penyerahan uang ke kasda dilakukan dalam kurun waktu sebulan
sekali.
"Pihak bank mengusulkan penyerahan uang ke
kasda dilakukan satu bulan sekali. Karena, jika ada waktu uang pajak ngendon
cukup lama di bank, maka bisa dimanfaatkan oleh bank," ujarnya.
Pihaknya tidak memasalahkan keinginan pihak bank
tersebut. Asalkan, imbuh dia, data tetap dilaporkan real time, dan dengan
kompensasi pengadaan alat sebanyak 4.753 unit untuk pelaksanaan pajak online.
Jajaran pimpinan DPRD Surabaya sendiri sudah
mendorong Pansus Raperda Pajak Online bekerja maksimal, agar pembahasan raperda
tersebut cepat selesai. Sebab, perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot
Surabaya yang sudah siap menerapkan pembayaran pajak dalam jaringan (daring)
atau online ini, mulai 2017.( Ham )