Pasangan suami Istri Kompak Dagang Sabu-sabu

SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang kompak menjadi pengedar serbuk haram. Pasutri yang menikah secara siri itu bernama Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah (38) indekos di Jl. Sememi Jaya Gg V / 54, Surabaya.

Keduanya tidak menyangka jika saat mengedarkan serbuk haram tersebut diawasi oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga akhirnya pasutri ini ditangkap didalam kamar kost, saat hendak menyiapkan sabu yang akan dijual kepada pembelinya.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto, Senin (21/11) mengatakan jika penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah hasil informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, hingga akhirnyavanggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan upaya pengintaian terhadap kedua tersangka ini.

Pelaku menjual sabu sejak tujuh bulan yang lalu. Mereka biasanya membeli barang secara ranjau kepada seorang bandar bernama Roni di daerah Bungurasih. Pelaku membeli dengan harga Rp 950 ribu lalu dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta. Keuntungan tiap poketnya bisa mencapai Rp 300 ribu. Uang yang didapat dari penghasilan berjualan sabu tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

Dari, tangan keduanya, polisi mengamankan 10 poket plastik sabu dengan berat total kurang lebih 29 gram, dan uang tunai hasil transaksi sebesar 1,2 juta. Keduanya ini sebenarnya sudah lama menjadi incaran polisi, bahkan sempat berpindah-pindah, dan akhirnya kami amankan di dalam kamar kost dimana keduanya sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada pasiennya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement