SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pasangan
suami istri (Pasutri) yang kompak menjadi pengedar serbuk haram. Pasutri yang
menikah secara siri itu bernama Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah (38) indekos di
Jl. Sememi Jaya Gg V / 54, Surabaya.
Keduanya tidak menyangka jika saat mengedarkan serbuk haram tersebut diawasi
oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga akhirnya pasutri
ini ditangkap didalam kamar kost, saat hendak menyiapkan sabu yang akan dijual
kepada pembelinya.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto,
Senin (21/11) mengatakan jika penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah
hasil informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, hingga
akhirnyavanggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan upaya
pengintaian terhadap kedua tersangka ini.
Pelaku menjual sabu sejak tujuh bulan yang lalu. Mereka biasanya membeli
barang secara ranjau kepada seorang bandar bernama Roni di daerah Bungurasih.
Pelaku membeli dengan harga Rp 950 ribu lalu dijual kembali dengan harga Rp 1,2
juta. Keuntungan tiap poketnya bisa mencapai Rp 300 ribu. Uang yang didapat
dari penghasilan berjualan sabu tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan
sehari hari.
Dari, tangan keduanya, polisi mengamankan 10
poket plastik sabu dengan berat total kurang lebih 29 gram, dan uang tunai
hasil transaksi sebesar 1,2 juta. Keduanya ini sebenarnya sudah lama menjadi
incaran polisi, bahkan sempat berpindah-pindah, dan akhirnya kami amankan di
dalam kamar kost dimana keduanya sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada
pasiennya. (dio)