SURABAYA - Devina Notoatmodjo
(32), dokter Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya menjalani sidang perdana atas
kasus pemalsuan yang dilaporkan mantan suaminya sendiri, yakni- Arnold Boby
Soehartono, Rabu (23/11).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dijelaskan, dokter Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri, yaitu- Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya dianugerahi seorang putra bernama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya sepakat memutuskan untuk bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington. "Terdakwa Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington, padahal sesuai kesepakatan nama anak tersebut seharusnya Jonathan Arvin Kwee," ujar jaksa Ali usai sidang.
Atas ulah Devina itulah, akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Atas ulahnya, terdakwa Devina dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Atas perbuatan terdakwa Devina, Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK)," terang jaksa Ali.
Sementara itu, Arnold menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal saat dirinya dan Devina memutuskan untuk bercerai. Setelah bercerai, ternyata Devina membawa kabur KK milik orang tuanya. "Setelah KK digelapkan, tiba-tiba nama saya dikeluarkan dari KK. Setelah dikeluarkan, status di KTP saya dirubah dari belum kawin menjadi sudah kawin," bebernya.
Arnold mengaku ulah Devina memalsukan tanda tangannya diketahui saat dirinya mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Dirinya merasa kesulitan mengurus akta cerai akibat ulah Devina tersebut.
Tak hanya ini, akibat kisruh rumah tangga tersebut, Arnold mengaku sempat kehilangan pekerjaannya sebagai dokter di RS Siloam. "Memang saya sudah tidak bekerja di RS Siloam karena disebabkan faktor lain bukan faktor tersebut diatas," katanya. (Zai)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dijelaskan, dokter Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri, yaitu- Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya dianugerahi seorang putra bernama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya sepakat memutuskan untuk bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington. "Terdakwa Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington, padahal sesuai kesepakatan nama anak tersebut seharusnya Jonathan Arvin Kwee," ujar jaksa Ali usai sidang.
Atas ulah Devina itulah, akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Atas ulahnya, terdakwa Devina dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Atas perbuatan terdakwa Devina, Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK)," terang jaksa Ali.
Sementara itu, Arnold menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal saat dirinya dan Devina memutuskan untuk bercerai. Setelah bercerai, ternyata Devina membawa kabur KK milik orang tuanya. "Setelah KK digelapkan, tiba-tiba nama saya dikeluarkan dari KK. Setelah dikeluarkan, status di KTP saya dirubah dari belum kawin menjadi sudah kawin," bebernya.
Arnold mengaku ulah Devina memalsukan tanda tangannya diketahui saat dirinya mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Dirinya merasa kesulitan mengurus akta cerai akibat ulah Devina tersebut.
Tak hanya ini, akibat kisruh rumah tangga tersebut, Arnold mengaku sempat kehilangan pekerjaannya sebagai dokter di RS Siloam. "Memang saya sudah tidak bekerja di RS Siloam karena disebabkan faktor lain bukan faktor tersebut diatas," katanya. (Zai)