Pak Musyafa' Noer, Optimalkan Fungsi DPRD Demi Kepentingan Rakyat

BANGKALAN - Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, Drs.H. M. Musyaffa' Noer M.M lakukan penyerapan aspirasi masyarakat  atau reses ke III tahun 2016 di wilayah Dapil XI yang meliputi, Kabupaten Sampang, Bangkalan, Sumenep dan Pamekasan, Sabtu (26/11) di halaman kediaman R. Abdul Latif Amin, Bangkalan, yang juga Wakil Ketua DPRD Bangkalan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keberadaan lembaga perwakilan rakyat memiliki arti sangat penting dalam memperhatikan kepentingan rakyat, oleh karena itu anggota DPRD khususnya anggota DPRD Bangkalan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangkalan agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. " Ada tiga fungsi anggota dewan yakni fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan". kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim itu mengingatkan dalam sambutannya. 

Dimana pada fungsi anggaran terkait dengan kewenangan DPRD dalam hal anggaran daerah (APBD), fungsi legislasi terkait dengan kewenangan DPRD pembentukan peraturan daerah (Perda) dan pengawasan, kewenangan DPRD dalam mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainya serta kebijakan pemerintah daerah.

Di samping itu, ia menegaskan agar di tiap - tiap DPC PPP khususnya Bangkalan segera melakukan penataan organisasi hingga ke tingkat ranting, " Kepada DPC PPP Bangkalan agar supaya melakukan penataan organisasi dari mulai tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) sampai tingkat anak ranting, mengingat tahun 2017 akan dilakukan verifikasi Partai Politik ".tegas Ketua DPW PPP Jatim itu.

R. Abdul Latif Amin Imron, menyatakan bahagia atas kehadiran para undangan, " terima kasih atas kedatangan para undangan, semoga dengan kegiatan ini kita dapat memahami tentang apa yang di sampaikan Ketua DPW PPP Jatim ".tutur Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu dalam sambutanya.

Selain rombongan dari Pengurus DPW PPP Jatim, acara  di hadiri oleh segenap Pengurus dan kader partai PPP Bangkalan, anggota DPRD Bangkalan dari PPP seperti Nur Hasan S.Pd, M.Si, Mas'udi S.Pd, M. Subchan Aziz serta beberapa tokoh masyarakat. (*)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement