Modus Baru, Ecer Sabu Dengan Cara Kredit

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya membongkar jaringan narkoba yang menerapkan modus baru dalam bisnis serbuk haram itu. Untuk mengedarkan narkoba berbagai cara dilakukan oleh Bandar. Terobosan yang dilakukan gembong sabu itu menjual sabu-sabu (SS) pembayarannya dengan cara kredit. Selain membongkar jaringan narkoba, petugas menangkap seorang bandar dan tiga pengedar.

Pelaku yang diduga sebagai bandar itu bernama Dony (36) indekos Jl. Kalibokor. Sedangkan tiga pengedar itu, yakni Iwan wicahyono, 36 th, warga Jalan Kedondong Kidul Gang I, Topo Subekti, 31, tinggal di Jalan Kali Bokor Timur dan Mulyono, 46, warga Jalan Kalibokor Surabaya.

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti, Senin (14/11) mengatakan modus operandi ini tergolong cukup unik, sebab pembayarannya dengan cara kredit. Hal itu dilakukan dalam menghadapi persaingan bisnis sabu yang semakin pesat. Tujuannya agar pengguna baru dapat beralih dan membeli sabu kepada jaringan ini.

Biasanya sabu senilai Rp 2 juta dapat dikredit selama 1 sampai 2 bulan. Untuk jumlah uang cicilan tidak ditentukan, yang penting dapat lunas. Setiap kali ada transaksi, menyuruh ketiga temannya itu untuk mengantarkan ke konsumen. Sedangkan, bagi konsumen yang membeli secara kredit harus membayar dengan mengangsur ke rumah kos Dony di Jalan Kalibokor. Setiap uang angsuran dari pelanggan, dia putar kembali untuk kulakan sabu lagi.

Ide kredit sabu ini berasal dari inisiatifnya. Sebab, persaingan antar pengedar sabu di luar sangat ketat. Ini juga dipakai agar pengguna sabu dari kalangan bawah juga bisa membeli sabu yang harganya mahal ini. Untuk menghindari kesalahan, setiap kali pelanggan membayar dia selalu mencatat nama konsumen, berat sabu hingga uang yang cicilan yang disepakati.

Sindikat sabu ini merupakan pemain lama. Bahkan pelaku Dony pernah mendekam di Rutan Madiun dalam kasus yang sama. Pelaku Dony berhasil ditangkap anggota di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan bersama wanita kencannya.

Dari penangkapan pelaku Dony, pihaknya mengembangkan dan akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya. Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 21 butir pil ekstasi, 11 poket sabu dan dua linting ganja. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement