SURABAYA - Badan Narkotika
Nasional Kota (BNNK) Surabaya membongkar jaringan narkoba yang menerapkan modus
baru dalam bisnis serbuk haram itu. Untuk mengedarkan narkoba berbagai cara
dilakukan oleh Bandar. Terobosan yang dilakukan gembong sabu itu menjual
sabu-sabu (SS) pembayarannya dengan cara kredit. Selain membongkar jaringan
narkoba, petugas menangkap seorang bandar dan tiga pengedar.
Pelaku yang diduga sebagai bandar itu bernama Dony (36) indekos Jl.
Kalibokor. Sedangkan tiga pengedar itu, yakni Iwan wicahyono, 36 th, warga
Jalan Kedondong Kidul Gang I, Topo Subekti, 31, tinggal di Jalan Kali Bokor
Timur dan Mulyono, 46, warga Jalan Kalibokor Surabaya.
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti, Senin (14/11) mengatakan modus operandi
ini tergolong cukup unik, sebab pembayarannya dengan cara kredit. Hal itu
dilakukan dalam menghadapi persaingan bisnis sabu yang semakin pesat. Tujuannya
agar pengguna baru dapat beralih dan membeli sabu kepada jaringan ini.
Biasanya sabu senilai Rp 2 juta dapat dikredit selama 1 sampai 2 bulan.
Untuk jumlah uang cicilan tidak ditentukan, yang penting dapat lunas. Setiap
kali ada transaksi, menyuruh ketiga temannya itu untuk mengantarkan ke
konsumen. Sedangkan, bagi konsumen yang membeli secara kredit harus membayar
dengan mengangsur ke rumah kos Dony di Jalan Kalibokor. Setiap uang angsuran
dari pelanggan, dia putar kembali untuk kulakan sabu lagi.
Ide kredit sabu ini berasal dari inisiatifnya. Sebab, persaingan antar
pengedar sabu di luar sangat ketat. Ini juga dipakai agar pengguna sabu dari
kalangan bawah juga bisa membeli sabu yang harganya mahal ini. Untuk
menghindari kesalahan, setiap kali pelanggan membayar dia selalu mencatat nama
konsumen, berat sabu hingga uang yang cicilan yang disepakati.
Sindikat sabu ini merupakan pemain lama. Bahkan pelaku Dony pernah mendekam
di Rutan Madiun dalam kasus yang sama. Pelaku Dony berhasil ditangkap anggota
di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan bersama wanita kencannya.
Dari penangkapan pelaku Dony, pihaknya
mengembangkan dan akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya. Petugas mengamankan
barang bukti dari tangan pelaku berupa 21 butir pil ekstasi, 11 poket sabu dan dua
linting ganja. (eko)