Merasa Haknya Dilanggar Pihak Ketiga Lakukan Perlawanan Eksekusi




Nanianto, SH, Advokat

TULUNGAGUNG - Darden Fersep ,atau perlawanan pihak ketiga, atau orang yang mempunyai hak atas objek. Eksekusi 31 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimenangkan oleh Yunnike Susilo, Peni Gesalino (pemohon). Di antaranya, ada tiga SHM yang melakukan perlawanan eksekusi. 

Pelawan dari pihak ketiga masing-masing Komari, Kasnan, Kamsiyah, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan No. perkara 49, 51. Menurut pelawan melalui kuasa hukum, Nanianto, SH mengatakan, pihak ketiga telah menyewa maupun membelinya dari atas nama pemilik tersebut. Sehingga objek yang dieksekusi oleh pihak ketiga mengajukan perlawanan, karena haknya merasa dilanggar. 

Dasar pertama dalam perkara itu, pihak ketiga merasa membeli pada tahun 2009 dengan bukti akte PPAT. Dasar kedua, pihak ketiga memanfaatkan, menguasai adanya perjanjian sewa yang berakhir pada tahun 2008 (masa sewa 20 tahun). 

Akibatnya, hak pihak ketiga merasa terganggu dengan adanya eksekusi dari pemohon, maka bukti-bukti perlawanan sudah disodorkan ke Pengadilan Negri dan setidaknya dapat menunda pelaksanaan eksekusi. Karena secara formiil persyaratan serta bukti-bukti telah kami serahkan yang menyangkut hak-hak yang dipersoalkan dalam perkara yang diajukan. 

Atas dasar penetapan eksekusi untuk sementara waktu dapat ditunda sepanjang mengenai objek eksekusi. Sampai perlawanan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tandas penasehat hukum pelawan. Dengan ini PN dapat memperhatikan, mempertimbangkan hak pelawan. Pertimbangan itu tergantung penilaian oleh majelis hakim. Secara jelas ,pelawan sudah menyodorkan seluruh bukti riil dari pihak ketiga, ujar advokat di ruang tunggu PN pada kamis (24/11). 

Sengketa gono gini setelah Edi Susilo dengan Peni Gesalino bercerai dengan mempunyai seorang anak bernama Yunnike Susilo. Di tengah perjalanan tergugat (Edi Susilo) dalam perkara lain meninggal dunia. Kemudin Tio Sioe Lan dan kawan-kawan adik kandung dari Edi Susilo menggugat Yunni dan Peni dan dimenangkan oleh tergugat berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian tergugat sebagai pemohon minta eksekusi seluruh 31 SHM. Dalam eksekusi ternyata ada beberapa SHM yang secara sah telah dijual oleh almarhum. Maka kami melakukan perlawanan eksekusi yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, "tegasnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement