Nanianto, SH, Advokat
|
TULUNGAGUNG
-
Darden Fersep ,atau perlawanan pihak ketiga, atau orang yang mempunyai hak atas
objek. Eksekusi 31 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimenangkan oleh Yunnike
Susilo, Peni Gesalino (pemohon). Di antaranya, ada tiga SHM yang melakukan
perlawanan eksekusi.
Pelawan dari pihak ketiga masing-masing Komari, Kasnan,
Kamsiyah, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan No.
perkara 49, 51. Menurut pelawan melalui kuasa hukum, Nanianto, SH mengatakan,
pihak ketiga telah menyewa maupun membelinya dari atas nama pemilik tersebut.
Sehingga objek yang dieksekusi oleh pihak ketiga mengajukan perlawanan, karena
haknya merasa dilanggar.
Dasar pertama dalam
perkara itu, pihak ketiga merasa membeli pada tahun 2009 dengan bukti akte
PPAT. Dasar kedua, pihak ketiga memanfaatkan, menguasai adanya perjanjian sewa
yang berakhir pada tahun 2008 (masa sewa 20 tahun).
Akibatnya, hak pihak ketiga
merasa terganggu dengan adanya eksekusi dari pemohon, maka bukti-bukti
perlawanan sudah disodorkan ke Pengadilan Negri dan setidaknya dapat menunda
pelaksanaan eksekusi. Karena secara formiil persyaratan serta bukti-bukti telah
kami serahkan yang menyangkut hak-hak yang dipersoalkan dalam perkara yang
diajukan.
Atas dasar penetapan
eksekusi untuk sementara waktu dapat ditunda sepanjang mengenai objek eksekusi.
Sampai perlawanan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tandas penasehat hukum
pelawan. Dengan ini PN dapat memperhatikan, mempertimbangkan hak pelawan.
Pertimbangan itu tergantung penilaian oleh majelis hakim. Secara jelas ,pelawan
sudah menyodorkan seluruh bukti riil dari pihak ketiga, ujar advokat di ruang
tunggu PN pada kamis (24/11).
Sengketa gono gini
setelah Edi Susilo dengan Peni Gesalino bercerai dengan mempunyai seorang anak
bernama Yunnike Susilo. Di tengah perjalanan tergugat (Edi Susilo) dalam
perkara lain meninggal dunia. Kemudin Tio Sioe Lan dan kawan-kawan adik kandung
dari Edi Susilo menggugat Yunni dan Peni dan dimenangkan oleh tergugat
berkekuatan hukum tetap.
Kemudian tergugat sebagai pemohon minta eksekusi
seluruh 31 SHM. Dalam eksekusi ternyata ada beberapa SHM yang secara sah telah
dijual oleh almarhum. Maka kami melakukan perlawanan eksekusi yang sedang
digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, "tegasnya. (NAN)