Menuai Proses Hukum, Rekomondasi Plt Ketua DPC Hanura Dipaksakan

Surabaya Newsweek- Rekomondasi  DPD Hanura Jatim yang menunjuk Eddi Rahmat  sebagai, Plt Ketua DPC Hanura Surabaya menuai, protes keras dari Sekertaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso, ia menilai penunjukan atas Plt oleh DPD Hanura Jatim telah mencederai  ketentuan AD/ ART, bahkan rekomondasi yang dilakukan DPD Hanura Jatim  telah bertentangan dengan rekomondasi yang dikeluarkan oleh DPP Hanura.

Agus Santoso menjelaskan, bukan hanya Plt DPC Hanura Surabaya yang bermasalah ,akan tetapi  posisi Warsito yang mengantikan Idrus Alwi, yang  menjabat  sebagai Sekertaris DPD Hanura Jatim juga bermasalah.       

Agus Santoso mengingatkan, untuk  Ketua DPD Hanura Jatim yang kini dijabat oleh Kelana Aprilianto untuk hati-hati, dalam  menyikapi  masalah ini , jangan hanyut dengan bisikan yang tidak bertanggung jawab, ini demi masa depan partai Hanura wilayah Jatim di masa mendatang.

“Penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya telah melanggar AD/ART  partai. Padahal  AD/ART itu merupakan nafas dari seluruh kader partai Hanura,” tandas Agus Santoso.

Pihanya, sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli, bahwa pejabat Plh tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. “Lha ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretarus DPD, tanpa melalui prosedur pergantian,” ucapnya.

“Lebih parah lagi, segala cara dihalalkan seolah-olah partai Hanura ini perusahaan pribadinya, bagaimana saya tidak kaget dan malu sebagai kader partai Hanura, sudah tahu SK yang ditandatangani Plh itu tidak sah, kenapa dipaksakan , ada apa ini?,” ujar Agus Santoso.

Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mensinyalir bahwa Warsito yang kini menduduki posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dan Eddi Rahmat yang diposisikan sebagai Plt Ketua DPC Surabaya, belum mengetahui soal, kutipan pencabutan hak dan kewenangan Plh.

“Saya bisa tunjukkan surat dari DPP yang ditandatangani Bapak Ketum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah,” papar Agus

Selain soal Plh, surat yang dikeluarkan oleh DPD Hanura Jatim juga dipersoalkan Agus Santoso. Mantan anggota Komisi C ini, menyoroti tanda tangan yang dibubuhkan oleh, Warsito sebagai Sekretaris DPD.

Padahal dalam susunan kepengurusan DPD, posisi sekretaris telah dijabat Idrus Alwi. Bahkan saat ini Idrus telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Jatim.

"Kami juga berani mengatakan SK yang dibawah Warsito juga tidak sah," imbuh Agus Santoso.
Warsito mengatakan bahwa yang berhak memutuskan Plt dan mengeluarkan rekomendasi Ketua DPC itu DPP, meskipun usulan dan permohonannya tetap dari DPD.

“Sebenarnya langkah yang harus dilakukan Agus Santoso atau pengurus DPC adalah melakukan klarifikasi ke DPD dan kalau kurang puas ke DPP, bukan menolak atau melawan,” ujar Warsito. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement