Surabaya
Newsweek- Rekomondasi DPD Hanura Jatim
yang menunjuk Eddi Rahmat sebagai, Plt
Ketua DPC Hanura Surabaya menuai, protes keras dari Sekertaris DPC Hanura Surabaya
Agus Santoso, ia menilai penunjukan atas Plt oleh DPD Hanura Jatim telah
mencederai ketentuan AD/ ART, bahkan rekomondasi
yang dilakukan DPD Hanura Jatim telah
bertentangan dengan rekomondasi yang dikeluarkan oleh DPP Hanura.
Agus Santoso menjelaskan, bukan hanya Plt DPC Hanura Surabaya yang
bermasalah ,akan tetapi posisi Warsito
yang mengantikan Idrus Alwi, yang menjabat sebagai Sekertaris DPD Hanura Jatim juga
bermasalah.
Agus Santoso mengingatkan, untuk Ketua DPD Hanura Jatim yang kini dijabat oleh
Kelana Aprilianto untuk hati-hati, dalam menyikapi masalah ini , jangan hanyut dengan bisikan
yang tidak bertanggung jawab, ini demi masa depan partai Hanura wilayah Jatim
di masa mendatang.
“Penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya telah melanggar AD/ART partai. Padahal AD/ART itu merupakan nafas dari seluruh kader partai Hanura,” tandas Agus Santoso.
Pihanya, sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli, bahwa pejabat Plh tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. “Lha ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretarus DPD, tanpa melalui prosedur pergantian,” ucapnya.
“Lebih parah lagi, segala cara dihalalkan seolah-olah partai Hanura ini perusahaan pribadinya, bagaimana saya tidak kaget dan malu sebagai kader partai Hanura, sudah tahu SK yang ditandatangani Plh itu tidak sah, kenapa dipaksakan , ada apa ini?,” ujar Agus Santoso.
“Penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya telah melanggar AD/ART partai. Padahal AD/ART itu merupakan nafas dari seluruh kader partai Hanura,” tandas Agus Santoso.
Pihanya, sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli, bahwa pejabat Plh tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. “Lha ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretarus DPD, tanpa melalui prosedur pergantian,” ucapnya.
“Lebih parah lagi, segala cara dihalalkan seolah-olah partai Hanura ini perusahaan pribadinya, bagaimana saya tidak kaget dan malu sebagai kader partai Hanura, sudah tahu SK yang ditandatangani Plh itu tidak sah, kenapa dipaksakan , ada apa ini?,” ujar Agus Santoso.
Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mensinyalir bahwa Warsito yang
kini menduduki posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dan Eddi Rahmat yang
diposisikan sebagai Plt Ketua DPC Surabaya, belum mengetahui soal, kutipan pencabutan
hak dan kewenangan Plh.
“Saya bisa tunjukkan surat dari DPP yang ditandatangani Bapak Ketum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah,” papar Agus
“Saya bisa tunjukkan surat dari DPP yang ditandatangani Bapak Ketum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah,” papar Agus
Selain soal Plh, surat
yang dikeluarkan oleh DPD Hanura Jatim juga dipersoalkan Agus Santoso. Mantan
anggota Komisi C ini, menyoroti tanda tangan yang dibubuhkan oleh, Warsito
sebagai Sekretaris DPD.
Padahal dalam susunan
kepengurusan DPD, posisi sekretaris telah dijabat Idrus Alwi. Bahkan saat ini
Idrus telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Jatim.
"Kami juga berani mengatakan
SK yang dibawah Warsito juga tidak sah," imbuh Agus Santoso.
Warsito mengatakan bahwa yang berhak
memutuskan Plt dan mengeluarkan rekomendasi Ketua DPC itu DPP, meskipun usulan
dan permohonannya tetap dari DPD.“Sebenarnya langkah yang harus dilakukan Agus Santoso atau pengurus DPC adalah melakukan klarifikasi ke DPD dan kalau kurang puas ke DPP, bukan menolak atau melawan,” ujar Warsito. ( Ham )